Tim Eksekusi Pengadilan Agama Malang berhasil melaksanakan eksekusi anak pada Rabu, 28 Agustus 2024. Pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Agama Malang dalam Penetapan Eksekusi tanggal 15 Agustus 2024 Nomor: 02/Pdt.Eks/2024/PA.Mlg. Ketua PA Malang, Ibu Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H. segera menunjuk tim ekskusi untuk melaksanakan eksekusi anak tersebut.
Pengadilan Agama Malang melaksanakan putusan eksekusi anak atas permohonan eksekusi yang diajukan oleh Pemohon Eksekusi berinisial DA (ibu kandung) dalam perkara cerai gugat nomor perkara 1270/Pdt.G/2023/PA.Mlg jo 443/Pdt.G/2023/PTA.Sby yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kemudian Pemohon Eksekusi mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Agama Malang. Eksekusi ini dimohonkan oleh Pemohon Eksekusi pada tanggal 25 Juni 2024 dengan nomor 02/Pdt.Eks/2024/PA.Mlg.
Selanjutnya berdasarkan surat tugas Ketua Pengadilan Agama Malang, Panitera Pengadilan Agama Malang Drs. H. Dulloh, S.H., M.H. yang dalam hal ini sebagai Jurusita yang menjadi Eksekutor didampingi oleh 2 orang saksi yakni Happy Agung Setiawan, S.H., M.H (Panitera Muda Hukum) dan Yuli Nurwardatul Imamah, A.Md. (Jurusita) melaksanakan eksekusi pada tanggal 28 Agustus 2024 yang juga didampingi oleh Tim dari Dinas Sosial Pemerintah Kota Malang dan Tim PPA dari Polres Malang Kota, beserta Lurah Kesatrian dan jajarannya. Eksekusi ini bertempat di alamat Termohon Eksekusi yaitu di Kelurahan Kesatrian, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Objek yang menjadi sengketa dalam perkara ini yaitu seorang anak laki-laki berinisial MFA yang selama ini dalam asuhan dan dalam penguasaan pihak Termohon.
Acara yang dimulai pada pukul 09.30 WIB di Balai Kelurahan Kesatrian namun juga sebelumnya sudah diupayakan damai dengan dibantu Dinas Sosial Pemerintah Kota Malang. Dilanjutkan dengan melaksanakan eksekusi di rumah yang bersangkutan. Menurut Panitera, pelaksanaan eksekusi berjalan lancar dengan melakukan komunikasi persuasif. “Eksekusi anak ini berjalan dengan lancar berkat koordinasi seluruh pihak dalam mensukseskan eksekusi ini, Alhamdulillah, eksekusi berjalan dengan lancar,” kata Drs. H. Dulloh, SH, MH.. Terima kasih atas bantuan dan kerjasamanya kepada Tim dari Dinas Sosial Pemerintah Kota Malang, Tim Pengamanan dari PPA Polres Malang Kota, Lurah Kesatrian beserta jajarannya, serta kepada kedua belah pihak Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi. Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan damai hingga berakhir pada pukul 14.00 WIB.
Eksekusi terhadap pemeliharaan anak merupakan jenis eksekusi yang jarang terjadi di masyarakat. Akan tetapi dalam pelaksanan eksekusi tersebut dapat menggemparkan masyarakat. Eksekusi ini juga termasuk dalam jenis eksekusi yang rumit dalam pelaksanaannya, karena disatu sisi tata cara pelaksanaannya tidak diatur secara spesifik dalam hukum Indonesia.