Sejarah

 

SEJARAH PENGADILAN AGAMA KOTA MALANG

1.    Masa sebelum Penjajahan

Sebelum datang peradaban hindu ke Indonesia peradilan yang berlaku di masyarakat peradilan adat adalah Peradilan hindu yangmerupakan persidangan majelis tetua-tetua adat dusun dan desa. Setelah datangnya peradaban hindu timbulahkekaisaran yang disebut Peradilan Perdata.

Dengan datangnya Agama Islam di Indonesia terjadilah perubahan. Di Kerajaan Mataram semasa Sultan Agung peradilan perdata kemudian diubah menjadi peradilan Surambi yang bersidng di serambi masjid agung dengan majelis penghulu sebagai Hakim Ketua dengan dampingi para ulama sebagai Hakim Anggota. Karena itu   Peradilan Serambi tidak hanya sebagai peradilan umum tetapi juga sebagai penasehat raja.

Peradilan Surambi ini juga terletak di Malang yang bertempat di Masjid Agung (Masjid Jami ‘) yang terletak di sebelah barat alun-alun kota Malang.

2.    Masa Penjajahan Belanda sampai dengan Jepang

Ketika Belanda berkuasa di luar negeri, mungkin mereka akan tinggal di sini. Hukum Eropa dan Peradilan tidak boleh diabaikan, karena   mereka tahu penduduk Indonesia, sebagian besar, beragama, Islam, sampai berakhirnya ke kekuasaan Belanda di Indonesia. Peradilan Agama Islam merupakan bagian dari Peradilan hukum adat atau Peradilan Swapraja, yang diminta Terkait mengatur dalam pasal 134 ayat 2 IS penyimpang dari ketentuan tentang hak mengatur peradilan yang diadakan oleh Negara, jika perkara perdata di antara orang-orang Islam, sesuai sesuai dengan ketentuan Hukum Adat, diadili oleh   pengadilan agama tidak ditentukan di undang-undang.

Di masa Hindia Belanda   peradilan agama pada mulanya disebut Priesterraad atau Peradilan Padriatau Peradilan Penghulu. Peraturan Peradilan Padri ini baru ditetapkan pada tahun 1882 (Stbl. No. 152/1882) dan menentukan di setiap ladraad (Pengadilan Negeri) di Jawa-Madura diadakan Priesterraad. Saat itu Peradilan Agama merupakan majelis yang terdiri dari ketua dan beberapa orang anggota, sehingga keputusan peradilan merupakan keputusan bersama. Kemudian dengan Stbl. No. 53/1931 Priesterraad diganti dengan Penghulu Gerecht disamping perbedaan Hof voor Mohammedaansche zaken yang fungsinya seperti Pengadilan Tinggi khusus untuk perkara yang menuntut Agama Islam. Penghulu Gerecht ini tidak termasuk hakim majelis, hanya hakim tunggal, sedangkan penghulu sendiri yang memutuskan perkara dengan meminta pendapat dari para anggota pendampingmya (bijzitter).

Berkaitan dengan berdirinya Pengadilan Agama Malang, tidak ada data-datanya tentang kapan pun Pengadilan Tinggi Malang didirikan. Namun secara logis, semestinya segera  setelah berlakunya Stbl. 1882 No. 152. Ketua Pengadilan Agama yang pertama setelah Stbl. Tersebut tidak sekaligus diperoleh data, sedangkan ketua dan wakil ketua Pengadilan Agama Malang yang kedua setelah stbl. Tersebut adalah KHA Ridwan dan KHM Anwar Mulyosugondo. Lokasi Pengadilan Agama Malang pada saat itu berada di halaman belakang Masjid Jami ‘Kota Malang.

Pada saat tentara Belanda mengadakan doorstaat k edaerah Malang dan berhasil menerima Kota Malang dan bergabung pada DAD Gerilya yang selalu mengikuti gerak Kantor Karesidenan Malang. Yang waktu itu di pimpin oleh Residen Pak Sunarko, tepat pada tanggal 21 Juli 1947.

KHA Ridwan saat itu tetap tinggal d di Kota Malang dan di angkat sebagai Ketua Pengadilan Agama NDT (Negara Djawa Timur) yang berkantor di bekas DAD Jalan Merdeka Barat (waktu itu disebut jalan alun-alun kulon) No. 3 Malang. Sejak itu wlayah Kabupaten Malang ada 2 (dua) Pengadilan Agama:

1. Pengadilan Agama di Pakel (Sumber Pucung);

2. Pengadilan Agama NDT (Negara Djawa Timur) di Kota Malang;

Pada masa pendudukan Jepang Pengadilan Agama tidak mengubah, dikeluarkan disebut ke dalam bahasa Jepang, yaitu Sooyo Hooin. Perundan-undangan yang mengatur Pengadilan Agama di masa pemerintahan Jepang sama dengan peraturan-undangan di masa Pemerintahan Belanda. Pengadilan Agama juga memungkinkan berjalan terus.

3.    Masa Kemerdekaan

Berdasarkan PP No. 5 / SD tanggal 25 Maret 1946, Peradilan Agama yang semula di bawah Departemen Kehakiman menjadi di bawah Departemen Agama  setelah menyelesaikan Kemerdekaan Republik Indonesia dengan Undang-Undang Darurat No. 1/1951

Di Malang setelah pengakuan kedaulatan oleh Pemerintah Belanda sebagai hasil Bonde Tofel Conferentie (Konperensi Meja Bundar) Pengadilan Agama gerilya dikembalikan dan dikembalikan ke Malang, sedangkan KHM Anwari Mulyosugondo diangkat sebagai Kepala Dinura Kabupaten Blitar. Pengadilan Agama Malang berkantor di Jalan Merdeka Barat no. 3 Malang bersama dengan DAD. Perkembangan selanjutnya Pengadilan Agama Malang pindah ke rumah ketuanya di Klojen Ledok Malang, kemudian memiliki kantor sendiri di jalan Bantaran Gang Kecamatan no. 10.

KHA Ridwan akhirnya pindah masa jabatan dan diganti oleh KH Ahmad Muhammad dan selanjutnya berurutan yang disetujui sebagai ketua Pengadilan Agama Malang adalah KH. Moh. Zaini, KH Moh. Anwar (adik KH. Masjkur, mantan Menteri Agama RI) KH. Bustanul Arifin (dulu di Gadung Malang).

Pengadilan Agama masa itu tetap ada dan malah menurut undang-undang Kekuasaan Kehakiman No. 14 Tahun 1970 merupakan Peradilan Khusus. Sayang setiap khusus tadi masih juga terbatas pada Pengadilan Agama Islam tadi juga masih terbatas karena tidak memiliki batasan yang bebas dalam melakukan keputusannya.

Tidak ada peraturan yang menentukan, keputusan-keputusan Pengadilan agama yang harus diajukan ke Pengadilan Negeri untuk disetujui, pelaksanaan ini, memberikan bagi peradilan untuk mempersoalkan apak prosedur pemutusannya harus benar-benar atau tidak, demikian pula bagi para pengunjung yang berperang memilih alternatif lain dari hukum adat. Keputusan pengadilan tentang peraturan pengadilan.

4.    Masa Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan semakin memperkokoh kedudukan Pengadilan Agama, semakin besar ia memperoleh kompetensi mengadili tidak kurang dari 16 (enam belas) jenis perkara dalam bidang perkawinan. Sejak saat Peradilan  Agama berkembang relatif cepat. Kendati masih ada beberapa masalah dan kekurangan yang diwariskan oleh penguasa kolonial, seperti halnya keberagaman dasar hukum yang diatur Peradilan Agama, ketentuan yang harus dikukuhkanya putusan Pengadilan Agama oleh Pengadilan Negeri, tidak dimatikan dengan kejurusitaan dan sebagainya.

Pada masa itu Pengadilan Agama Malang menerima Daftar Isian Pembangunan (DIP) untuk membangun gedung kantor yang terletak di jalan Candi Kidal No. 1 Malang yang diresmikan oleh H. Soehadji, SH. (Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Jawa Timur), sedangkan kantor yang terletak di Bantaran difungsikan sebagai Rumah Dinas Ketua. Selanjutnya Pengadilan Agama Malang mendapatkan   Daftar Isian Pembangunan (DIP) lagi untuk membangun gedung perkantoran di jalan R. Panji Suroso No. 1 Malang, sedangkan gedung perkantoran yang berlokasi di jalan Candi Kidal No. 1 Malang difungsikan sebagai Rumah Dinas Ketua.

Ketua Pengadilan Agama Malang KH. Bustanul Arifin diganti oleh Drs. H. Djazuli, SH., Drs. H. Jusuf, SH.

5.    Masa Berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989   yang dimuat dalam Lembaga Negara Nomor 49 Tahun 1989, tercipta undang-undang yang lengkap Pengadilan Agama dalam sistem dan tata cara hukum nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Peradilan Agama memiliki wewenang mengadili perkara-perkara tertentu (pasal 49 ayat (1)) dan tentang golongan rakyat tertentu (pasal 1, 2 dan pasal 49 ayat (1) dan Penjelasan Umum angka 2 alinea,), yang beragama Islam Peradilan Agama kini sejajar dengan peradilan yang lain. Oleh karena itu, hal-hal yang dapat mengurangi kedudukan Peradilan Agama oleh Undang-Undang yang dibatalkan, seperti pengukuhan keputusan Pengadilan Agama oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama telah dapat melakukan penanganan kejurusitaan.

Pada masa ini Pengadilan Agama Malang yang diketua oleh drs. H. Muhadjir, SH. Dan drs. Abu Amar, SH., Dalam perkembanganya kemudian Pengadilan Agama Malang dipisah menjadi 2 (dua) yaitu Pengadilan Agama Kabupaten Malang yang terletak di Kecamatan Kepanjen – Kabupaten Malang dan Pengadilan Agama Kotamadya Malang yang terletak di Jalan R. Panji Suruso No. 1 Malang, Drs . Abu Amar, SH. Menjadi Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang, sedangkan Ketua Pengadilan Agama Kota Malang adalah Drs. Moh. Zabidi, SH. .

6.   Surat Keputusan Pembentukan Pengadilan

 

Tim Sejarah PA. Malang

Close My Arsip
Close

Close
MENU NAVIGASI
Kategori