Pengambilan Produk Pengadilan

( Akta Cerai dan Salinan Putusan atau Penetapan)

 

Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan

    1. Diambil Sendiri :
        Para pihak secara pribadi datang menghadap petugas Meja Produk Pengadilan dengan membawa bukti identitas diri dan identitas perkara yang bersangkutan (contoh: SKUM, Relas Panggilan)
    1. Diambil oleh kuasa keluarga (Insidentil):
      1. Membawa surat kuasa, yang didalamnya menyebut secara jelas untuk pengambilan salinan putusan/ penetapan  bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan menyebutkan nomor perkara. Surat Kuasa tersebut harus dilengkapi stempel basah kelurahan pemberi kuasa.
      2. Fotocopy identitas Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa
    2. Diambil Oleh Kuasa Hukumnya/Advokat / Pengacara:
      1. Dalam surat kuasa harus secara kongkrit menyebut keperluan seperti pengambilan Akta Cerai / Salinan Putusan/Penetapan.
      2. Apabila dalam surat kuasa untuk beracara belum disebut secara jelas maka harus ada surat kuasa tersendiri yang isinya untuk pengambilan Akta Cerai / Salinan Putusan/Penetapan
      3. Fotocopy identitas pemberi Kuasa dan Fotocopy identitas Pengacara (KTA + BA Sumpah + KTP)
    3. Membayar biaya sesuai tarif jenis PNBP dan hak Kepaniteraan Lainnya berdasarkan PP. Nomor 53 tahun 2008 tanggal 23 Juli 2008 melalui Kasir atau petugas yang di tunjuk untuk itu sebesar :
      1. Akta Cerai           Rp. 10.000,00 (Sepuluh ribu rupiah)
      2. Biaya Salinan @lembar      Rp.500,00 (Lima ratus rupiah)
    4. Petugas Meja Produk Pengadilan (Loket D) menyerahkan akta cerai / salinan putusan/penetapan kepada pihak serta membuatkan tanda terima bukti penyerahan.

 

Close My Arsip
Close

Close
MENU NAVIGASI
Kategori