Pengambilan Produk Pengadilan
( Akta Cerai dan Salinan Putusan atau Penetapan)
Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
- Diambil Sendiri :
- Para pihak secara pribadi datang menghadap petugas Meja Produk Pengadilan dengan membawa bukti identitas diri dan identitas perkara yang bersangkutan (contoh: SKUM, Relas Panggilan)
- Diambil oleh kuasa keluarga (Insidentil):
- Membawa surat kuasa, yang didalamnya menyebut secara jelas untuk pengambilan salinan putusan/ penetapan bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan menyebutkan nomor perkara. Surat Kuasa tersebut harus dilengkapi stempel basah kelurahan pemberi kuasa.
- Fotocopy identitas Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa
- Diambil Oleh Kuasa Hukumnya/Advokat / Pengacara:
- Dalam surat kuasa harus secara kongkrit menyebut keperluan seperti pengambilan Akta Cerai / Salinan Putusan/Penetapan.
- Apabila dalam surat kuasa untuk beracara belum disebut secara jelas maka harus ada surat kuasa tersendiri yang isinya untuk pengambilan Akta Cerai / Salinan Putusan/Penetapan
- Fotocopy identitas pemberi Kuasa dan Fotocopy identitas Pengacara (KTA + BA Sumpah + KTP)
- Membayar biaya sesuai tarif jenis PNBP dan hak Kepaniteraan Lainnya berdasarkan PP. Nomor 53 tahun 2008 tanggal 23 Juli 2008 melalui Kasir atau petugas yang di tunjuk untuk itu sebesar :
- Akta Cerai Rp. 10.000,00 (Sepuluh ribu rupiah)
- Biaya Salinan @lembar Rp.500,00 (Lima ratus rupiah)
- Petugas Meja Produk Pengadilan (Loket D) menyerahkan akta cerai / salinan putusan/penetapan kepada pihak serta membuatkan tanda terima bukti penyerahan.
- Diambil Sendiri :