Unit Pelaksana Teknis

 

Anggaran

Pelaksana Teknis Keuangan Pengadilan Agama Malang Kelas IA diatur dalam Surat Keputusan Penunjukan Pejabat Kegiatan/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penguji dan Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dan Staff Pengelola Keuangan Pengadilan Agama Malang Kelas IA Tahun Anggaran 2023 Nomor : 01/SEK.PA.W13-A2/SK.KU.1.1.1/I/2024 Tentang Pengelola Anggaran, Surat Keputusan Penunjukan Bendahara Pengeluaran Nomor : 02/SEK.PA.W13-A2/SK.KU.1.1.1/I/2024  dan Surat Keputusan Penunjukan Bendahara Penerimaan Nomor : 3348/SEK.PA.W13-A2/SK.KU.1.1.1/VI/2024, dengan Rincian Nama :

  1. H. Khoirudin, S.H., M.H. – 197209281992031002 ( Selaku Kuasa Pengguna Anggaran )
  2. Alifah Ratnawati, S.H., M.H. – 197904012009042002 ( Selaku Pejabat Pembuat Komitmen – PPK )
  3. Muhammad Irfan, S.H. – 198407122011011009 ( Selaku Pejabat Penguji dan Penanda Tangan SPM )
  4. Dewi Yolanda Arifin, A.Md. – 199507282020122008 ( Selaku Bendahara Pengeluaran )
  5. Dewi Khusna, S.Ag., M.H. – 197701142011012007 ( Selaku Bendahara Penerimaan )
  6. Dani Widian Pradana, A.Md. – 199701212022031004 (Staff Pengelola Keuangan)
  7. Badzlina Wida Pandyattama, S.H. (Staff Pengelola PNBP)

Barang Milik Negara (BMN)

Pelaksana Teknis Barang Milik Negara Pengadilan Agama Malang Kelas IA diatur dalam Surat Keputusan Penunjukan Pengelola BMN Pengadilan Agama Malang Kelas IA Nomor : 70/SEK.PA.W13-A2/SK.KP.3.4/I/2024Tentang Penunjukan petugas Pengelola SIMAK Barang Milik negara, dengan Rincian Nama :

  1. Muhammad Irfan, S.H. – 198407122011011009 ( Selaku Petugas Pengelola SIMAK BMN )

Teknologi Informasi dan Website

Pelaksana Teknis Tim Pengelola Teknologi Informasi (Website dan Media Sosial) Pengadilan Agama Malang Kelas IA diatur dalam Surat Keputusan Nomor : 17/KPA.W13-A2/SK.OT1.2/I/2024

Close My Arsip
Close

Close
MENU NAVIGASI
Kategori