Unit Pelaksana Teknis

 

Anggaran

Pelaksana Teknis Keuangan Pengadilan Agama Malang Kelas IA diatur dalam Surat Keputusan Penunjukan Pejabat Kegiatan/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penguji dan Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dan Staff Pengelola Keuangan Pengadilan Agama Malang Kelas IA Tahun Anggaran 2026 Nomor : 3805/SEK.PA.W13-A2/SK.KU.1.1.1/XII/2025 Tentang Pengelola Anggaran, Surat Keputusan Penunjukan Bendahara Pengeluaran Nomor : 3801/SEK.PA.W13-A2/SK.KU.1.1.1/XII/2025  dan Surat Keputusan Penunjukan Bendahara Penerimaan Nomor : 3802/SEK.PA.W13-A2/SK.KU.1.1.1/XII/2025, dengan Rincian Nama :

  1. Andi Risa Nur Agustini, S.H., M.Hum – 197708182009042001 ( Selaku Kuasa Pengguna Anggaran )
  2. Alifah Ratnawati, S.H., M.H. – 197904012009042002 ( Selaku Pejabat Pembuat Komitmen – PPK )
  3. Muhammad Irfan, S.H. – 198407122011011009 ( Selaku Pejabat Penguji dan Penanda Tangan SPM )
  4. Dewi Yolanda Arifin, A.Md. – 199507282020122008 ( Selaku Bendahara Pengeluaran )
  5. Dani Widian Pradana, A.Md. – 199701212022031004 ( Selaku Bendahara Penerimaan )
  6. Latif Usman, S.S.T.Ars. – 199201062020121006 (Staff Pengelola Keuangan)
  7. Badzlina Wida Pandyattama, S.H. (Staff Pengelola PNBP)

Barang Milik Negara (BMN)

Pelaksana Teknis Barang Milik Negara Pengadilan Agama Malang Kelas IA diatur dalam Surat Keputusan Penunjukan Pengelola BMN Pengadilan Agama Malang Kelas IA Nomor : 18/SEK.PA.W13-A2/SK.KU.1.4/I/2026 Tentang Penunjukan petugas Pengelola SIMAK Barang Milik negara, dengan Rincian Nama :

  1. Muhammad Irfan, S.H. – 198407122011011009 ( Selaku Ketua Tim Pengelola)

Teknologi Informasi dan Website

Pelaksana Teknis Tim Pengelola Teknologi Informasi (Website dan Media Sosial) Pengadilan Agama Malang Kelas IA diatur dalam Surat Keputusan Nomor : 013/KPA.W13-A2/SK.OT1.2/I/2026

Close My Arsip
Close

Close
MENU NAVIGASI
Kategori