Cara Keberatan Informasi

 

A.Syarat dan Prosedur Pengajuan
1.Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
a.Adanya penolakan atas permohonan informasi;
bTidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam bagian II. A;
c.Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
d.Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e.Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
f.Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
g.Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.
2.Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
*. Sumber : SK KMA NOMOR 1 – 144/KMA/SK/1/2011
Close My Arsip
Close

Close
MENU NAVIGASI
Kategori