Panggilan Ghaib

Laman ini merupakan Pengumuman Resmi dari Pengadilan Agama Malang, sebagai alternatif panggilan melalui sosial media bagi pihak Tergugat/Termohon pada perkara Cerai Gugat atupun Cerai Talak di Pengadilan Agama Malang yang tempat tinggal kediamannya/domisilinya tidak diketahui, atau tidak memiliki kediaman yang tetap di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia.

Pengumuman/Panggilan ini berdasarkan pada Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1975

Close My Arsip
Close

Close
MENU NAVIGASI
Kategori