Mediasi adalah proses penyelesaian perkara melalui perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2016 tanggal 31 Juli 2016.

Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri-ciri penting dari mediator adalah :

– Netral
– Membantu para pihak
– Tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Sehingga peran mediator hanyalah membantu para pihak dengan cara tidak memutus atau memaksakan pandangan atau penilaiannya atas masalah-masalah selama proses mediasi berlangsung kepada para pihak.

Tertuang dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

Daftar Mediator

Close My Arsip
Close

Close
MENU NAVIGASI
Kategori