Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PPPK Mahkamah Agung

Pelaksana Tugas (Plt.) Biro Kepegawaian Mahkamah Agung Republik Indonesia, Ibu Supatmi, S.H., M.M menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara Online melalui zoom meeting. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh badan Peradilan di bawah Mahkamah Agung Wilayah Jawa Timur, mulai dari Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Pengadilan Militer dan Pengadilan TUN. Sosialisasi ini dimulai dari pukul 13.30 WIB pada hari Kamis, 29 Agustus 2024 di Ruang Media Center Pengadilan Agama Malang.

Selain Plt. Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, Ibu Supatmi, S.H., M.H., Kepala Bagian Administrasi Jabatan Fungsional Biro Kepegawaian BUA MA RI, Ibu Ati Wihassilah, S.H., M.M. dan Kepala Bagian Mutasi II Biro Kepegawaian BUA MA RI, Bapak Irwansyah, S.H., M.H. juga hadir pada kegiatan ini. Dalam sambutannya, Plt. Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI, Ibu Supatmi, S.H., M.M., menekankan pentingnya sinergi antara seluruh unit kerja di lingkungan Mahkamah Agung dalam mengimplementasikan kebijakan PPPK. Ia juga menggarisbawahi peran strategis PPPK dalam mendukung tugas-tugas yudisial dan administrasi di pengadilan, serta pentingnya pemahaman yang komprehensif mengenai regulasi yang mengatur PPPK.

Beliau memaparkan mengenai kebijakan terkait kebutuhan PPPK di lingkungan Mahkamah Agung dan mekanisme pengadaannya. Sesuai dengan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 disebutkan bahwa “setiap pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK. Para peserta tidak hanya mendapatkan penjelasan mendalam mengenai berbagai aspek penting, termasuk mekanisme perekrutan, hak dan kewajiban PPPK, tetapi juga tata cara pengelolaan administrasi kepegawaian bagi para PPPK. 

Untuk PPNPN Mahkamah Agung sendiri lebih diarahkan agar dapat mengikuti seleksi ASN melalui jalur PPPK. Adapun mekanisme seleksi PPPK TA 2024 berupa seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi yang akan dilaksanakan berbasis Computer Assisted Test (CAT), meliputi seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, dan seleksi kompetensi sosial kultural. Dengan demikian, seluruh pegawai diharapkan lebih siap dalam menghadapi tantangan-tantangan yang muncul seiring implementasi kebijakan ini.

PA Malang Berhasil Melaksanakan Eksekusi Anak
Antusiasme Warga Pengadilan Agama Malang dalam Kegiatan Jalan Sehat!
Close My Arsip
Close

Close
MENU NAVIGASI
Kategori