Pelayanan Sidang Keliling
PENYELENGGARAAN SIDANG KELILING
Pasal 10
Pengadilan Agama dapat menyelenggarakan sidang keliling.
Pasal 11
Lokasi Sidang Keliling
(1) Sidang keliling dilaksanakan di lokasi yang jauh dari Kantor Pengadilan Agama atau di lokasi yang menyulitkan para pencari keadilan baik dari segi biaya, transportasi maupun proses apabila sidang dilaksanakan di Kantor Pengadilan Agama.
(2) Sidang keliling dapat dilaksanakan di kantor pemerintah seperti Kantor Kecamatan, Kantor KUA Kecamatan, Kantor Desa, atau gedung lainnya.
(3) Ruang sidang keliling diusahakan memenuhi dekorum ruang persidangan demi menjaga martabat pengadilan.
Pasal 12
Petugas Pelaksana Sidang Keliling
1) Sidang Keliling dapat dilaksanakan oleh sekurang-kurangnya satu majelis hakim.
2) Sidang Keliling dapat diikuti oleh Hakim Mediator dan Pejabat serta staff pengadilan Agama lainnya sesuai kebutuhan.
Pasal 13
Biaya Penyelenggaraan Sidang Keliling
Biaya penyelenggaraan sidang keliling dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama yang komponennya terdiri dari:
a. Biaya tempat persidangan.
b. Biaya sewa perlengkapan sidang.
c. Biaya Petugas pelaksana sidang keliling yang meliputi biaya penginapan (akomodasi), uang harian dan biaya transportasi.
Pasal 14
Mekanisme Pengawasan dan Pertanggung Jawaban
(1) Kuasa Pengguna Anggaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan.
(2) Bendahara pengeluaran melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penyelenggaraan sidang keliling sesuai ketentuan.
(3) Panitera/Sekretaris melaporkan pelaksanaan sidang keliling melalui SMS Gateway dan laporan lainnya sesuai ketentuan.
Pasal 15
Ketentuan Lain
(1) Sidang keliling dilaksanakan sesuai kebutuhan.
(2) Sidang keliling dapat melayani perkara biasa dan perkara prodeo.
(3) Sidang keliling harus dijalankan dengan seefektif dan seefisien mungkin dengan memperhatikan faktor-faktor seperti jumlah perkara dan lokasi sidang keliling.
(4) Pimpinan Pengadilan harus proaktif menjalin kerjasama dengan berbagai pihak agar pelaksanaan sidang keliling menjadi tepat sasaran.