Prosedur Penelitian di PA Malang

  • Mengajukan Surat Permohonan Penelitian/ Pengambilan Data untuk Keperluan Akademik kepada Ketua Pengadilan Agama Malang Kelas I A;
  • Surat Permohonan sebagaiamana dimaksud pada poin 1 (satu) di atas harus dilampiri dengan: Surat Pengantar dari dan ditandatangani oleh Rektor Universitas (minimal Dekan Fakultas); dan Surat Pernyataan bahwa pengambilan data dari Pengadilan Agama Malang adalah murni untuk tujuan akademik, bukan untuk tujuan lain, apalagi tujuan komersial;
  • Datang secara pribadi ke kantor Pengadilan Agama Malang;
  • Mengisi buku tamu;
  • Bersedia mentaati prosedur dan tata tertib yang berlaku di Pengadilan Agama Malang, khususnya tentang prosedur dan tata tertib penelitian (seperti permintaan fotokopi Putusan tidak akan dilayani apabila perkara belum memiliki kekuatan tetap (inkracht van gewijsde)).
  • Meminta konfirmasi dari petugas (information desk) mengenai kapan diminta kembali lagi ke kantor Pengadilan Agama Malang untuk mendapatkan persetujuan penelitian dari Ketua Pengadilan Agama Malang;
  • Setelah Surat Permohonan mendapat disposisi dari Ketua Pengadilan Agama Malang dan telah mendapatkan persetujuan penelitian maka penelitian/ pengambilan data untuk keperluan akademik bisa dilanjutkan;
  • Menghadap ke Panitera Muda Hukum;
  • Proses Pengambilan Data;
  • Melaporkan hasil penelitian apabila penelitian telah selesai dilakukan;
  • Khusus bagi peneliti untuk keperluan skripsi, tesis, atau disertasi maka setelah penelitian dilakukan diwajibkan menyerahkan salinan skripsi, tesis, atau disertasi dengan tandatangan dan stempel asli fakultas/ universitas.
Close My Arsip
Close

Close
MENU NAVIGASI
Kategori