Inovasi Pelayanan Publik

 

NoNama Inovasi/ AplikasiPenjelasan SingkatPengguna
1.SIMPEL (Sistem Informasi Manajemen Persuratan Elektronik)Aplikasi tentang surat masuk dan surat keluar secara online untuk memudahkan dan mempercepat disposisi surat sehingga dapat segera ditindaklanjuti.

Fasilitas yang ada pada aplikasi ini adalah :

  • Pencatatan Surat Masuk;
  • Pencatatan Surat Keluar dengan penomoran surat secara otomatis;
  • Pencetakan Register Surat Masuk, Harian, Bulanan, Tahunan;
  • Pencetakan Register Surat Keluar, Harian, Bulanan, Tahunan;
  • Pencetakan lembar disposisi;
  • Disposisi secara elektronik;
  • Notifikasi disposisi melalui SMS;
  • Notifikasi disposisi melalui Email;
  • Notifikasi disposisi melalui Whatsapp;
  • Pengambilan nomor surat keluar tidak perlu ke petugas pencatatan surat keluar namun cukup mengakses dari komputer masing-masing yang ada di kantor.

Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan dengan fasilitas:

  • Pembuatan relaas masuk dari pengadilan agama lain yang terintegrasi dari surat masuk,;
  • Upload wesel yang diterima dari Pengadilan pemohon relaas, serta notifikasi lewat email ke Pengadilan Pemohon relaas bahwa wesel telah diterima;
  • Cetak surat pengantar yang otomatis mengambil nomor surat keluar serta penambahan QR Code berisi data surat;
  • Upload hasil relaas yang secara otomatis akan mengirimkan email kepada Pengadilan pemohon relaas bahwa relaas telah dilaksanakan oleh jurusita;
  • Upload surat pengantar yang secara otomatis akan mengirimkan email Pengadilan pemohon relaas bahwa hasil relaas & surat pengantar sudah siap dikirimkan;
  • Upload resi pengiriman hasil relaas yang secara otomatis akan mengirimkan email Pengadilan pemohon relaas bahwa hasil relaas & surat pengantar sudah dikirimkan lewat POS;
  • Validasi data delegasi masuk meliputi:
  1. Data delegasi masuk yang belum dibuatkan relaas
  2. Data delegasi masuk yang belum upload wesel
  3. Data delegasi masuk yang belum upload hasil relaas
  4. Data delegasi masuk yang belum upload cetak surat pengantar
  5. Data delegasi masuk yang belum upload upload surat pengantar
  6. Data delegasi masuk yang belum upload upload resi pengiriman surat.

Untuk memaksimalkan kinerja aplikasi maka ditambahkan menu Delegasi Keluar, menu ini berguna untuk membuat Surat Permohonan Bantuan Pemanggilan/Pemberitahuan ke Pengadilan lain, menu ini meliputi:

  • Pembuatan instrumen panggilan/pemberitahuan oleh Panitera Pengganti/Hakim;
  • Pembuatan Surat Bantuan Pemanggilan/Pemberitahuan ke Pengadilan lain;
  • Upload Surat Bantuan Pemanggilan/Pemberitahuan yang secara otomatis akan mengirimkan email ke Pengadilan tujuan untuk mempercepat penyampaian relaas sebelum surat asli datang lewat POS;
  • Cetak formulir pengiriman wesel untuk dikirim lewat POS;
  • Upload resi pengiriman Surat Bantuan Pemanggilan/Pemberitahuan yang secara otomatis akan mengirimkan email ke Pengadilan tujuan bahwa surat sudah dikirimkan lewat POS;
  • Upload resi pengiriman wesel yang secara otomatis akan mengirimkan email ke Pengadilan tujuan bahwa wesel biaya penyampaian relaas sudah dikirimkan lewat POS;
  • Validasi data delegasi keluar meliputi:
    1. Data delegasi keluar yang belum cetak surat bantuan pemanggilan/pemberitahuan
    2. Data delegasi keluar yang belum upload surat bantuan
    3. Data delegasi keluar yang belum cetak wesel
    4. Data delegasi keluar yang belum upload resi pengiriman surat bantuan pemanggilan/pemberitahuan
    5. Data delegasi keluar yang belum upload resi pengiriman wesel

Untuk memudahkan kerja Panitera & Jurusita Aplikasi dikembangkan dengan menambahkan menu Instrumen dan Relaas Panggilan/Pemberitahuan Intern meliputi:

  • Instrumen Panggilan Intern
  • Instrumen Panggilan Ghoib
  • Instrumen Panggilan E-Court
  • Instrumen Panggilan Delegasi/Tabayun

Aplikasi ini juga dilengkapi dengan menu-menu tambahan seperti  E-Audit keuangan dari data keuangan SIPP, Pembuatan Surat Pengambilan Sisa Panjar  dan menu-menu lainnya yang menunjang kinerja Pegawai.

Seluruh Hakim, Pegawai, Tenaga Kontrak Pengadilan Agama Malang dan pihak lain yang ingin mengetahui posisi surat yg telah didisposisi serta pihak berperkara untuk mengetahui surat bantuan delegasi dari Pengadilan Agama luar.
2.AVIKA (Asintensi Virtual Informasi Perkara)Aplikasi ini bertujuan untuk memudahkan para pihak dalam mencari informasi perkara mereka melalui Whatsapp, layanan yang diberikan yaitu:

  • Untuk mengetahui alamat dan kontak Pengadilan Agama meliputi Alamat, No Telepon / Fax, alamat website, email serta Lokasi Kantor Pengadilan Agama Malang.
  • Untuk mengetahui syarat-syarat pendaftaran perkara dari masing-masing jenis perkara yang berbeda.
  • Untuk mengetahui status perkara meliputi nformasi Perkara, Jadwal Sidang, Data Putusan, Data Akta Ceraidan Data Keuangan.

Selain layanan untuk publik/pihak berperkara juga terdapat layanan untuk pegawai yang diberikan oleh Aplikasi AVIKA diantaranya:

  • Fasilitas notifikasi disposisi surat dan instrumen untuk jurusita yang terintegrasi dengan Aplikasi SIMPEL.
  • Fasilitas notifikasi bagi Hakim, Panitera & Petugas terkait yang menggunakan SIPP jika ada keterlambatan dalam mengisi data di SIPP seperti data PMH, PHS, Amar Putusan, Minutasi dan Akte Cerai.
Pihak berperkara dan semua pegawai Pengadilan Agama Malang terutama Hakim, Panitera Pengganti dan Juru Sita.
3.CASE CARDSebuah kartu yang diberikan kepada para pihak beperkara sebagai identitasatas perkara yang mereka daftarkan. Kartu ini berfungsi sebagai:

  • Antrian sidang, dimana para pihak untuk mengambil antrian sidang cukup dengan menempelkan kartu mereka ke mesin antrian.
  • Pengambilan Produk Pengadilan, dengan membawa kartu tersebut maka pelayanan untuk pengambilan produk pengadilan dan pelayanan lain di meja PTSP akan lebih cepat karena petugas tidak perlu mengetikkan nomor perkara namun cukup dengan menempelkan kartu tersebut ke alat yang tersedia maka data perkara akan muncul.
Pihak berperkara dan pegawai Pengadilan Agama Malang terutama petugas pelayanan perkara
4.SUPER POS (Sistem Pengiriman Produk Pengadilan Melalui POS)Inovasi SUPER POS adalah Pengambilan Akta Cerai melalui Pos, Pengadilan Agama Malang bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk membantu pencari keadilandalam pengambilan akta cerai, terutama bagi mereka yang berdomisili di luar kota Malang;

Hadirnya inovasi ini adalah untuk mengatasi kesulitan dalam Pengambilan akta cerai bagi pihak berperkara yang berdomisili di luar kota malang karena jauhnya jarak dan biaya yang tidak sedikit, selain itu para pihak sering kali tidak mengetahui kapan akta cerai dapat diambil walaupun telah diberikan penjelasan oleh meja informasi;

Setelah perkara diputus, para pihak kemudian mengambil sisa panjar perkara di meja kasir;

Selanjutnya para pihak diberikan pilihan dalam pengambilan dan pengiriman akta cerai yaitu apakah diambil sendiri, atau dikirim melalui POS;

Apabila pihak yang berperkara ingin Akta cerai dikirim melalui POS, maka yang bersangkutan membuat surat kuasa pengambilan dan pengiriman akta cerai yang ditandatangani oleh petugas POS dan pihak yang berperkara, kemudian yang bersangkutan membayar biaya pengiriman sebagaimana ditentukan oleh Petugas POS;

Setelah putusan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap, kemudian akta cerai akan diambil oleh Petugas POS, dan akan dikirimkan kepada pihak yang berperkara sesuai alamat yang disepakati;

Dengan adanya inovasi ini, para pihak yang berperkara terutama yang berdomisili di luarkota Malang, akan sangat terbantu tanpa menghabiskan waktu dan tenaga yang banyak untuk mengambil akta cerai;

Pihak berperkara
5.VAKTA (Validasi AKTa cerAi)Merupakan singkatan dari Validasi Akta Cerai Pengadilan Agama Malang, adalah sebuah Aplikasi hasil dari kerjasama Pengadilan Agama Malang dengan Kementrian Agama Kota Malang dan Kota Batu yang bertujuan untuk cek keaslian data Akta Cerai yang di terbitkan oleh Pengadilan Agama Malang;

Berawal dari banyaknya pihak berperkara yang legalisir Akta Cerai pada saat akan menikah sehingga membutuhkan waktu bagi para pihak untuk datang ke Pengadilan Agama Malang dan terjadi penumpukan pihak di loket pelayanan Akta Cerai. Maka perlu dibuatkan aplikasi untuk cek keaslian data akta cerai tersebut;

Dengan adanya Aplikasi ini diharapkan memudahkan pihak KUA yang ada diwilayah Kota Malang dan Kota Batu dalam mengecek keaslian dari Akta Cerai yang akan digunakan untuk menikah, Petugas KUA tinggal cek di aplikasi dan print data di aplikasi sehingga pihak yang akan menikah tidak perlu legalisir ke Pengadilan Agama Malang.

Petugas / Pegawai Pengadilan Agama Malang dan Petugas Kantor Urusan Agama Malang dan Batu
6.SIPANDU (Sistem Integrasi Pengadilan Agama Malang dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil)Sipandu merupakan inovasi yang terlahir dari adanya kerjasama antara Pengadilan Agama Malang dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Inovasi ini diciptakan untuk lebih memudahkan para pihak pencari keadilan yang telah melalui persidangan perceraian untuk mendapatkan fasilitas penggantian status di Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk mereka tanpa harus mengurus sendiri ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.Pihak Berperkara, Pegawai Pengadilan Agama Malang, Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
7.ASIAP (Antrian SIdang viA whatsapP)Inovasi ASIAP adalah inovasi yang diciptakan oleh Samino, S.Kom., selaku pegawai Pengadilan Agama Kota Malang. Asiap sendiri merupakan aplikasi untuk pengambilan nomor antrian sidang melalui Whatsapp di Pengadilan Agama Kota Malang. Hadirnya inovasi ini diharapkan mampu mengurai antrian para pencari keadilan yang datang di lingkungan Pengadilan Agama Malang untuk melaksanakan persidangan.Pihak Berperkara

 

Close My Arsip
Close

Close
MENU NAVIGASI
Kategori