PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)
Pengadilan Agama Kota Malang Kelas IA
Pendahuluan
Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola peradilan yang baik (good governance), transparan, dan akuntabel. Pengadilan Agama Kota Malang Kelas IA berkomitmen penuh untuk memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan sederhana kepada masyarakat pencari keadilan dan publik secara luas.
Sebagai wujud nyata dari komitmen tersebut, didirikanlah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Agama Kota Malang yang bertugas mengelola, mendokumentasikan, dan menyediakan akses informasi publik peradilan.
Dasar Hukum
Pelayanan informasi publik pada PPID Pengadilan Agama Kota Malang bersandar pada payung hukum utama berikut:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
Profile Singkat
Mahkamah Agung berkomitmen untuk memberikan layanan kepada masyarakat guna memenuhi kebutuhan informasi publik. Hal ini ditunjukkan dengan terbitnya SK KMA nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan sebagai pedoman pelayanan informasi di Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya termasuk Pengadilan Tinggi Agama Bandung. Di dalam SK KMA 144 tahun 2007 ini dijelaskan mengenai informasi yang harus diumumkan pengadilan, tata cara pengumumannya, informasi yang dapat diakses publik, dan tata cara mendapatkan informasi tersebut, biaya, prosedur keberatan, dan pemanfaatan informasi.
Kemudian, terbitlah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang disahkan pada bulan April 2008 dan kemudian mulai berlaku pada bulan April 2010. UU tersebut menggunakan istilah-istilah yang sedikit berbeda dengan yang digunakan pada SK KMA 144 tahun 2007, sehingga Mahkamah Agung menindaklanjuti dengan menerbitkan SK KMA nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi pada Pengadilan. Lalu menambahkan beberapa detil yang belum diatur pada SK KMA 144 tahun 2007, diantaranya informasi yang dikecualikan, prosedur pengaburan informasi yang disertai dengan contoh, dan formulir-formulir terkait pelayanan informasi. Selain itu, pelaksana pelayanan informasi menjadi empat, yaitu atasan PPID, PPID, penanggung jawab informasi, dan petugas informasi.
Pada tahun 2022, Mahkamah Agung kembali menerbitkan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 di bulan Agustus 2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik Di Pengadilan yang telah disesuaikan dengan regulasi terbaru terkait Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.
Sebagai salah satu kawal depan Mahkamah Agung RI, Pengadilan Tinggi Agama Bandung juga berupaya memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana diantaranya dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Pengadilan Tinggi Agama Bandung sesuai dengan amanat yang telah diberikan oleh Mahkamah Agung.
Visi dan Misi PPID PA Kota Malang
VISI:
Terwujudnya Keterbukaan Informasi Publik Menuju Peradilan Yang Agung dan Modern
MISI:
- Menyediakan Informasi Publik yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan;
- Memberikan Layanan Informasi Publik yang cepat, tepat dan sederhana;
- Memastikan Pengelolaan Layanan Informasi Publik didukung oleh suberdaya manusia yang profesional dan berintegritas;
- Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang mutakhir untuk mendukung pengelolaan keterbukaan informasi publik
- Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik
- Mengkoordinasikan pendokumentasian seluruh Informasi dalam bentuk cetak atau elektronik yang meliputi:
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
- Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi.
- Mengkoordinasikan pengumuman Informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media e-LID atau media lainnya
- Mengkoordinasikan pemberian Informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Petugas Layanan Informasi
- Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik
- Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Layanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik
- Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi secara jelas dan tegas dalam hal permohonan informasi ditolak
- Mengkoordinasikan penghitaman atau pengaburan Informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Petugas Layanan Informasi
Struktur Organisasi PPID
Berdasarkan ketentuan Mahkamah Agung, struktur pelaksana pelayanan informasi pada Pengadilan Agama Kota Malang terdiri dari:
- Dewan Pertimbangan: Ketua, Wakil, Panitera Pengadilan Agama Kota Malang.
- Atasan PPID: Sekretaris Pengadilan Agama Kota Malang.
- PPID (Pejabat Utama): Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Malang (bertanggung jawab atas pengorganisasian layanan informasi).
- PPID Pelaksana:
- Bidang Teknis: Para Panmud (Panitera Muda) Pengadilan Agama Kota Malang.
- Bidang Non-Teknis/Kesekretariatan: Para Kasubag (Kepala Sub Bagian) Pengadilan Agama Kota Malang.
- Petugas Informasi: Staf/Aparatur yang ditunjuk di meja informasi (PTSP) untuk melayani langsung pemohon informasi.
SK PPID Pengadilan Agama Kota Malang Kelas IA
Maklumat Pelayanan Informasi
“Kami Pelaksana PPID Pengadilan Agama Kota Malang Kelas IA, berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik dengan penuh integritas, transparan, cepat, dan tanpa dipungut biaya (kecuali biaya penggandaan/fotokopi dokumen yang sah), demi mendukung terwujudnya Badan Peradilan yang Agung dan Modern.”
Klasifikasi Informasi Publik
Merujuk pada SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022, informasi di Pengadilan Agama Kota Malang dibagi menjadi beberapa kategori:
1. Informasi yang Wajib Diumumkan secara Berkala
Informasi yang disediakan dan diperbarui secara rutin melalui situs web resmi (www.pa-malangkota.go.id), meliputi:
- Profil kelembagaan, tugas, fungsi, dan struktur organisasi.
- Hak-hak masyarakat pencari keadilan dan prosedur berperkara.
- Agenda persidangan, laporan realisasi sisa panjar biaya perkara, dan laporan statistik perkara.
- Laporan Tahunan, Rencana Strategis (Renstra), dan Rencana Kerja (Renja).
- Laporan keuangan (DIPA) dan pengelolaan aset.
2. Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat
Informasi yang harus langsung diberikan ketika ada permohonan dari publik, seperti:
- Daftar Informasi Publik (DIP).
- Keputusan/Kebijakan internal Ketua Pengadilan Agama Kota Malang.
- Seluruh putusan dan penetapan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (melalui direktori putusan).
- Daftar aset dan inventaris kantor.
3. Informasi yang Dikecualikan
Informasi yang sifatnya ketat dan terbatas serta tidak dapat dibuka untuk umum melalui uji konsekuensi, demi melindungi privasi atau kepentingan penegakan hukum, di antaranya:
- Informasi yang jika dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum atau penanganan perkara.
- Identitas pihak-pihak tertentu dalam perkara spesifik (seperti perkara anak, asusila, atau yang diwajibkan anonimisasinya/pengaburan data pribadi).
- Catatan medis atau dokumen yang menyangkut hak-hak pribadi aparatur sipil negara secara berlebihan.
- Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan atau proses musyawarah majelis hakim.
Mekanisme dan Prosedur Layanan
Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi melalui dua jalur utama:
- Layanan Langsung (Offline): Datang langsung ke Meja PPID di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Kota Malang dengan membawa kartu identitas diri yang sah.
- Layanan Elektronik (Online): Melalui aplikasi e-PPID resmi atau portal pengaduan/informasi yang terintegrasi di situs resmi pengadilan.
Sesuai standar SK KMA terbaru, jangka waktu pemberian tanggapan atas permohonan informasi adalah 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diregister, dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya jika membutuhkan penanganan/klasifikasi khusus.
Jam Layanan PPID
Pelayanan informasi dilaksanakan pada hari dan jam kerja kantor:
- Senin – Kamis: 07.30 – 16.00 WIB (Istirahat: 12.00 – 13.00 WIB)
- Jumat: 07.00 – 16.00 WIB (Istirahat: 11.30 – 13.00 WIB)

