Hak-hak Pelapor Dugaan Pelanggaran Hakim dan Pegawai

 

HAK-HAK PELAPOR, TERLAPOR DAN INSTITUSI PEMERIKSA

 A.Hak Pelapor

    1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
    2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
    3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya;
    4. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.

 B.Hak Terlapor

    1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;
    2. Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.

C.Hak Mahkamah Agung dan Badan Peradilan

    1. Merahasiakan kesimpulan dan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor dan pihak-pihak lain selain kepada Pejabat yang berwenang mengambil keputusan;
    2. Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penanganan dalam hal jangka waktu yan ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui.
Close My Arsip
Close

Close
MENU NAVIGASI
Kategori