Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
A. PEDOMAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI
- Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
- Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
- Perpres Nomor 95 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang dan Jasa Pemerintah
- SK. KMA No.26 Tahun 2012 tentang Standart Pelayanan Pengadilan
B. PEDOMAN PENGELOLAAN PERSONIL / PEGAWAI
- Keputusan KMA No.071/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri
- Keputusan Sek. MA 008-A Tahun 2012 tentang Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung Republik Indonesia
- PP. No.30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
- PP. No.20 Tahun 1975 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
- PP. No.24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil
- PP. No.08 Tahun 1974 tentang Pokok – Pokok Kepegawaian
- PP. No.16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
- PP. No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
- PP. No.40 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
- SK No. 070/SK/KMA/V/2008 tentang Tunjangan Khusus Kinerja Pegawai Negeri di Lingkungan Mahkamah Agung dan badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
- SK KMA 210/2020 tentang Penyesuaian Tunjangan Kinerja Berdasarkan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
C. PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49PMK.022012 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2012
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73PMK.052008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggung Jawaban Bendahara
- PP Nomor 53 Tahun 2008 tentang Jenis dan Rarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada MA dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
- SE 05 PB 2012 tentang Penarikan Dana Melalui Uang Persediaan atau SMP LS
- SE 14 PB 2012 tentang Mekanisme Pencairan Dana Non-Belanja Pegawai