Mekanisme Pengaduan
Di dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Malang kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Malang dan kami akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Malang
1. Secara lisan
- Melalui telepon (031) 491812 atau WA/SMS ke nomor 0811-3789-994, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WIB
- Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Malang Jalan Raden Panji Suroso No. 1 Polowijen, Malang, Jawa Timur 65126
2. Secara tertulis
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Malang, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui facsimile, atau melalui pos ke alamat kantor Malang Jalan Raden Panji Suroso No. 1 Polowijen, Malang, Jawa Timur 65126
- Melalui e-mail : [email protected] atau website Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Malang dengan klik tautan ini :http://pa-malangkota.go.id . Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Malang
- Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Malang akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
- Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Malang akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
- Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Malang akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
- Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Malang hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.