Komitmen PA Malang Memberikan Putusan Yang Adil Dalam Penyelesaian Perkara Izin Poligami

Pengadilan Agama Malang kembali melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) pada hari Jumat tanggal 01 November 2024. Pemeriksaan Setempat kali ini dilaksanakan dalam perkara Izin Poligami Nomor Perkara 1841/Pdt.G/2024/PA.MLG. dengan Ketua Majelis Drs. H. Irwandi, M.H., Anggota Majelis Dra. Hj. Sriyani, M.H. dan Nur Amin, S.Ag., M.H. serta Panitera Pengganti Mochamad Reza, S.H., M.H.. Pemeriksaan setempat ini dilakukan untuk memastikan adanya harta pemohon. Selanjutnya, guna pengecekan kesesuaian kondisi fisik dan kelengkapan dokumen atas obyek perkara tersebut, Majelis Hakim melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat di daerah Kelurahan Songgokerto Kecamatan Batu Kota Batu.

Pemeriksaan setempat atau descente dalam perkara izin poligami di Pengadilan Agama adalah kegiatan untuk memastikan kondisi dan konteks yang berkaitan dengan perkara tersebut. Pemeriksaan ini dilakukan di lokasi objek yang telah ditentukan, seperti bidang tanah dan bangunan. Pemeriksaan setempat merupakan langkah penting dalam proses pengambilan keputusan yang adil dan berkeadilan. Pemeriksaan ini juga dapat membantu mempercepat proses pengambilan keputusan dan memberikan kejelasan bagi semua pihak yang terlibat.

Suami yang ingin beristri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama. Dasar hukum poligami ini diatur dalam Pasal 56 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam. Perkawinan poligami tanpa izin Pengadilan Agama tidak mempunyai kekuatan hukum. Tujuan dilakukannya sidang Pemeriksaan Setempat adalah untuk memastikan apakah obyek sengketa pada perkara Izin Poligami yang terungkap di persidangan sesuai dengan kondisi riil dengan melihat sendiri dan memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa. Maka melalui pemeriksaan setempat, Majelis Hakim mendapatkan keyakinan sekaligus alat bantu bagi Majelis Hakim untuk memutuskan dan mengadili perkara secara adil antara kedua belah pihak.

Pemeriksaan Setempat ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Malang untuk memberikan keputusan yang adil dan berkeadilan dalam penyelesaian perkara izin poligami ini. Proses hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Pelaksanaan sidang Pemeriksaan Setempat berjalan dengan lancar, berakhir dengan kondusif, aman, tertib dan damai.

Targetkan Peningkatan Kinerja Triwulan IV, PA Malang Laksanakan Rapat Dinas
Mahasiswa FISIP UB Melakukan Wawancara Bersama Sekretaris PA Malang
Close My Arsip
Close

Close
MENU NAVIGASI
Kategori