Pengadilan Agama Malang Kembali menyelenggarakan sidang virtual pada Selasa, 05 November 2024. Kali ini sidang virtual dilaksanakan dalam pemeriksaan perkara Perwalian. Persidangan virtual ini terlaksana atas kerjasama PA Malang dengan PA Kudus. Bertempat di ruang sidang 2 Pengadilan Agama Malang, sidang dimulai pukul 11.15 WIB.
Adapun persidangan yang dilaksanakan adalah permohonan perwalian nomor perkara 468/Pdt.P/2024/PA.Mlg. Dan pada persidangan kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi melalui teleconference. Diketahui Pemohon berdomisili di Kota Malang, Jawa Timur sedangkan salah satu Saksi Pemohon berdomisili di Kudus, Jawa Tengah.
Pelaksanaan pemeriksaan persidangan elektronik ini mengacu pada PERMA Nomor 1 Tahun 2019 jo. SK KMA Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara secara Elektronik. Persidangan elektronik ini adalah salah satu bentuk terobosan Mahkamah Agung RI yang mampu memangkas jarak, waktu dan biaya bagi para pihak berperkara. Persidangan secara elektronik atau disebut dengan istilah e-litigasi adalah bentuk tindak lanjut dari terobosan Mahkamah Agung RI sebelumnya yaitu e-court.
Perbedaannya adalah jika sebelumnya e-court baru memberikan tiga layanan yaitu pendaftaran secara elektronik (e-filling), pembayaran secara elektronik (e-payment) serta pemanggilan para pihak secara elektronik (e-summons) namun e-litigasi memiliki layanan yang lebih luas lagi. Pada e-litigasi para pihak berperkara dapat melakukan jawab – menjawab secara elektronik (jawaban, replik dan duplik). Selain itu juga dalam penyampaian kesimpulan para pihak serta penyampaian putusan pengadilan dilakukan secara elektronik.