Pengadilan Agama Malang berpartisipasi dalam kegiatan Sosialisasi Pembaruan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Tingkat Pertama versi 5.6 dan Aplikasi e-Court versi 6.0.0. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 3748/SEK/TI1.1.1/IX/2024 perihal Pemberitahuan Pembaruan Aplikasi SIPP Tingkat Pertama versi 5.6.0 dan Aplikasi e-Court versi 6.0.0 tanggal 20 September 2024. Pembaruan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada Kamis, 03 Oktober 2024. Ketua Pengadilan Agama Malang, Ibu Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H. bersama Wakil Ketua, Bapak Ibrahim Ahmad Harun, S.Ag., M.E. dan seluruh tenaga teknis Pengadilan Agama Malang mengikuti Sosialisasi tersebut. Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Malang.
Fokus utama dari sosialisasi ini adalah pembaruan pada fitur-fitur aplikasi SIPP versi 5.6 yang dirancang untuk mempercepat proses administrasi perkara, serta pembaruan e-Court versi 6.0.0 yang semakin memudahkan akses ke pengadilan secara digital. Beberapa fitur terbaru yang diperkenalkan dalam sosialisasi ini mencakup peningkatan user interface yang lebih ramah pengguna, perbaikan sistem pelaporan, serta integrasi dengan aplikasi lain yang sudah ada di lingkungan pengadilan. Selain itu, pada aplikasi e-Court versi terbaru, terdapat fitur tambahan yang mempermudah masyarakat dalam pendaftaran perkara secara daring dan melakukan pembayaran biaya perkara.
Sosialisasi juga membahas optimasi SIPP dalam proses registrasi perkara, terutama pada permohonan Peninjauan Kembali lebih dari satu kali. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Peraturan Mahkamah Agung yang bertujuan untuk memastikan setiap permohonan hukum dapat ditangani dengan prosedur yang sesuai dan tepat waktu. Dengan adanya fitur baru ini, diharapkan proses pengajuan dan penanganan perkara dapat berjalan lebih lancar tanpa penundaan.
Selain itu, kendala teknis yang sering dihadapi pengadilan dalam sinkronisasi data pada akun e-Court dan e-Berpadu turut menjadi agenda pembahasan. Tim teknis Mahkamah Agung memberikan solusi terkait masalah data yang tidak tersinkronisasi dengan baik. Langkah-langkah perbaikan yang dijelaskan meliputi penyuntingan dan penyimpanan ulang data perkara tanpa mengubah informasi yang ada, sebagai solusi sementara jika data belum terunggah secara otomatis ke sistem. Pentingnya peningkatan kapasitas server juga ditekankan dalam sosialisasi ini, mengingat beban kerja pengadilan yang terus meningkat dengan semakin banyaknya perkara yang diajukan secara elektronik.