Pengadilan Agama Malang mengikuti bimbingan teknis pada Jumat, 27 September 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor : 2006/DJA/DL1.10/IX/2024 tanggal 11 September 2024. Surat tersebut tentang Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring.
Ketua Pengadilan Agama Malang, Ibu Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H., Wakil Ketua, Bapak Ibrahim Ahmad Harun, S.Ag., M.E. bersama Hakim, Panitera Muda dan Panitera Pengganti mengikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis tersebut di ruang Media Center Pengadilan Agama Malang. Kegiatan ini dilaksanakan pukul 08.00 WIB secara daring baik melalui zoom meeting maupun live streaming Youtube. Adapun rangkaian kegiatannya yaitu Pembukaan, Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Lagu Himne Mahkamah Agung, Pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an dan Pembacaan Doa.
Kegiatan ini diadakan dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dalam permasalahan teknis yustisial, dengan tema “Tata Kelola Syariah pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan Fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS), Relevansinya dengan Sengketa Ekonomi Syariah”. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Bapak Drs. H. Muchlis, S.H., M.H memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, Dirjen Badilag MA-RI mengajak kepada tenaga teknis untuk menjadikan kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan kualitas kompetensi dan profesionalitas dalam penyelesaian perkara ekonomi syariah.
Hakim Yustisial MA-RI selaku moderator, Bapak Dr. Fajar Hernawan, S.H.I., M.E.I mengajak para peserta bimbingan teknis untuk belajar bersama secara aktif dan dapat memanfaatkan ilmu pengetahuannya dalam pengambilan keputusan. Narasumber pada bimtek kali ini yaitu Hakim Agung Kamar Agama MA-RI, YM Drs. H. Busra, S.H., M.H.. Pria yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Tahun 2020 tersebut membahas dasar hukum lembaga dalam industri keuangan syariah, prinsip syariah, kedudukan dan tanggung jawab lembaga, tata kelola syariah, potensi ketidakpatuhan syariah dalam aktivitas, serta penyelesaian sengketa yang muncul dari aktivitas syariah. Narasumber berharap para hakim dan tenaga teknis terus menigkatkan wawasan ekonomi syariah demi terciptanya putusan yang berkeadilan.