Pada Selasa (23/3/2021) sekitar pukul 09.00 WIB, Walikota Batu yaitu Hj. Dra. Dewanti Rumpoko, M.Si (selanjutnya, beliau) menghadiri persidangan perkara Pengangkatan Anak di Pengadilan Agama Malang (selanjutnya, PA Malang). Seminggu sebelumnya, beliau mendatangi kantor PA Malang untuk mendaftar dan menyampaikan bahwa PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) PA Malang sudah tanggap dan tepat dalam melayani para pencari keadilan. Beliau menyampaikan bahwa untuk melakukan pendaftaran perkara, prosesnya tidak sampai satu jam.
Majelis Hakim memutuskan perkara beliau dalam sidang yang pertama dan mengkonfirmasi bahwa salinan putusan dapat diambil kurang lebih 15 menit setelah persidangan selesai. Beliau membuktikan hal tersebut dengan langsung menghampiri loket pembayaran untuk mengkonfirmasi perkaranya yang baru saja diputus. Setelah menerima sisa panjar biaya, beliau menghampiri loket produk pengadilan untuk mengambil salinan putusan.
Beliau mengakui bahwa selama beliau berperkara di PA Malang, PTSP PA Malang sudah memberikan pelayanan yang excellent dan sarana prasana yang ada pun sudah mempermudah beliau untuk berperkara. Dengan pelayanan dan fasilitas yang diberikan, beliau pun memaklumi atas predikat WBK (Wilayah Bebas Korupsi) yang telah diraih dan mendoakan agar PA Malang dapat semakin berjaya untuk melayani masyarakat sehingga predikat WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani) pun dapat diraih jua. (FRJ)