Perkuat Sinergi dan Koordinasi Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Ketua Pengadilan Agama Malang, Ibu Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H. mengadakan audiensi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang pada Selasa, 19 November 2024. Sekda Kota Malang, Bapak Erik Setyo Santoso, S.T., M.T. di kantor Sekretariat Daerah Kota Malang menyambut hangat kehadiran rombongan dari Pengadilan Agama Malang. Sekitar pukul 08.00 WIB, Ketua Pengadilan Agama Malang berkunjung didampingi dengan Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan Kasubag PTIP. Kegiatan audiensi ini dilaksanakan di ruang Kantor Sekretariat Daerah Kota Malang.

Audiensi ini dilaksanakan dengan tujuan memperkuat sinergitas dan koordinasi serta menguatkan kerja sama antar kedua lembaga dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya masyarakat Kota Malang. Dalam audiensi hadir pula beberapa instansi terkait. Instansi tersebut antara lain diwakili oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang, Ibu Dwi Rahayu, S.H., M.Hum. dan perwakilan dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinas Sosial P3AP2KB) Kota Malang.

Dalam audiensi, beberapa topik yang dibahas antara lain perjanjian kerjasama perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian yang telah terjalin beberapa waktu yang lalu. Ketua Pengadilan Agama Malang, Ibu Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H. berharap kedepan akan lahir kolaborasi, sinergitas dan koordinasi dalam bentuk perjanjian kerjasama, sosialisasi dan edukasi hukum yang melibatkan berbagai pihak yang terkait. Kegiatan rapat ini menjadi langkah maju yang signifikan dalam menjalankan peran strategis pengadilan agama dalam memastikan perlindungan dan keadilan bagi perempuan dan anak.

Pengadilan Agama Malang menunjukkan komitmen yang kuat dalam upaya melindungi hak-hak perempuan dan anak dalam masyarakat. Dalam kerjasama ini, Pengadilan Agama Malang semakin menguatkan peranannya dalam melaksanakan eksekusi putusan terkait perlindungan perempuan dan anak. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon suami atau mantan suami yang memiliki catatan tidak memenuhi kewajiban pemenuhan hak perempuan dan anak, tidak dapat menikah kembali sebelum kewajibannya dipenuhi.

Komitmen Tingkatkan e-Court Dalam Monev PTA Surabaya
Dukung Terwujudnya Kota Malang Layak Anak, PA Malang Hadiri Rakor Kota Layak Anak
Close My Arsip
Close

Close
MENU NAVIGASI
Kategori