Selasa (9/3/2021) Ketua (Dr. Musthofa, S.H., M.H.), Panitera (Drs. H. Chafidz Syaifuddin, S.H., M.H.), dan Plh Sekertaris (Dewi Khusna, S.Ag., M.H) PA Malang ikut menghadiri penandatanganan nota kesepahaman antara Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur dengan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya via zoom meeting di media center PA Malang.
Acara yang diselenggarakan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kanwil Provinsi Jawa Timur Jl. Gayungan Kebonsari No. 60 Surabaya tersebut juga dihadiri dan disaksikan oleh Dirjen. Badan Peradilan Agama (Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H.,), Gubernur Jawa Timur (Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si.), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Dr. Sofyan A Djalil, SH, MA, MALD), Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya (Drs. H. Mohammad Yamin Awie, S.H., M.H) serta Kepala Badan Pertanahan Nasional se Jawa Timur.
Sumber: Instagram PTA Surabaya @pta_surabaya
Penandatanganan MoU ini bermaksud untuk memastikan pelaksanaan putusan Pengadilan Agama dibawah naungan Pengadilan Tinggi Agama yang berkaitan dengan penetapan ahli waris dapat berjalanan dengan semestinya. MoU itu artinya dapat menjadi kelengkapan persyaratan permohonan sertifikat melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) serta pelaksanaan sita dan pelaksanaan eksekusi.
Dengan PTA Surabaya sebagai induk dari Pengadilan Agama tingkat 1, menggandeng BPN Pusat Jawa Timur tersebut menjadikan langkah baru bagi satuan kerja dibawah PTA Surabaya, terutama Pengadilan Agama Malang untuk melanjutkan MoU terhadap BPN Kota Malang dan Kota Batu.
Langkah ini dilakukan selain sebagai pelaksana atau tindaklanjut dari mandate yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, (Drs. H. Mohammad Yamin Awie, S.H., M.H), juga sebagai bagian dari upaya Pengadilan Agama dalam memberikan pelayanan prima (excellent service) kepada masyarakat pencari keadilan.
IM