Perwakilan Hakim PA Malang mengikuti acara puncak HUT Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) ke 68 dan silaturahmi bersama seluruh pengurus daerah dan cabang IKAHI se Indonesia, Kamis (8/3/2021). Agenda yang digelar secara virtual itu turut dihadiri Ketua Mahkamah Agung RI, YM Prof. Dr. H.M Syarifuddin, S.H., M.H.
Dalam sambutan di acara bertemakan ‘Soliditas IKAHI Dalam Mengawal Modernisasi Peradilan di Era Pandemi COVID-19 Menuju Peradilan Yang Agung’, Prof. Dr. H.M Syarifuddin, S.H., M.H. menyampaikan 7 pesan pentingnya kepada anggota IKAHI.
Pertama, beliau berpesan agar sesama hakim dapat selalu saling mengingatkan kepada sesama dari perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri dan lembaga. Serta untuk mengajak kepada kebaikan. Hal ini merupakan bentuk solidaritas sebagai sesama profesi hakim.
Kedua, hakim harus berhati-hati dalam mengekspresikan pikiran, ucapan, dan tindakan di media sosial. Hal ini untuk menjaga persepsi publik yang sangat beragam.
Ketiga, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Diponegoro itu juga menyebutkan bahwa hakim tidak perlu ikut beropini dan memberikan pendapat di media sosial terhadap kondisi sosial atau peristiwa hukum yang terjadi di masyarakat. Mengingat bukan tidak mungkin peristiwa tersebut suatu saat akan menjadi perkara di pengadilan. Beliau menambahkan jika Hakim juga tidak perlu menumpahkan keluh kesah dan amarah di media sosial, karena bisa jadi keluh kesah dan amarah yang diunggah terbaca oleh pihak yang sedang berperkara di pengadilan yang perkaranya sedang tangani.
Keempat, beliau juga mengajak para hakim bersikap arif dan bijaksana, baik ketika di dalam persidangan, maupun dalam kehidupan sehari-hari, terutama ketika menggunakan media sosial.
Kelima, Ketua Mahkamah Agung RI ke 14 ini juga menekankan pentingnya akhlak dan prilaku yang lebih baik. Karena hakim adalah orang-orang yang dipilih untuk mengemban tugas dan jabatan sebagai Wakil Tuhan di dunia. Hakim harus senantiasa menunjukan sikap rendah hati dan santun dalam bertindak serta bertutur kata, karena apa yang ducapkan dan yang dilakukan akan menjadi contoh bagi apartur penegak hukum yang lain.
Keenam, beliau mengingatkan bahwa panggilan “Yang Mulia” bukan untuk dibangga-banggakan, melainkan harus menjadi pengingat, bahwa kemuliaan dari jabatan hakim tidak diukur dari kewenangan dan kekuasaanya yang besar, melainkan diukur dari sikap dan prilaku.
Terakhir, pesannya, seorang hakim harus membiasakan diri untuk tidak mengatakan semua yang dipikirkannya, jika itu akan menimbulkan gangguan bagi kemandirian hakim yang lain. Hakim harus lebih banyak menuangkan pemikirannya di dalam pertimbangan putusan, bukan di media sosial, atau di ruang publik lainnya.
Agenda HUT IKAHI di tahun 2021 ini turut disemarakkan dengan lomba karya Tulis Ilmiah dan Lomba Video Blog HUT ke 68 IKAHI. Pengumuman pemenang pun turut disampaikan pada agena puncak tersebut. (IM)