Wakil Ketua Pengadilan Agama Malang, Bapak Ibrahim Ahmad Harun, S.Ag., M.E. bersama Hakim, Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Permohonan, Panitera Pengganti dan Jurusita Pengadilan Agama Malang mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama. Tema bimbingan teknis kali ini adalah “Perlawanan Eksekusi”. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting di Media Center Pengadilan Agama Malang pada Jumat, 15 November 2024.
Bimbingan teknis ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) diikuti oleh seluruh tenaga teknis Peradilan Agama di seluruh wilayah Indonesia secara daring. Pembawa Acara bimtek ini yaitu Ibu Septi Rahayu, S.S.T. Ars. dan Bapak Syaiful Annas, S.Sy., M.Syi. sebagai Moderator. Kegiatan Bimtek ini dibuka langsung oleh Dirjen Badilag, Bapak Drs. H. Muchlis, S.H., M.H.. Beliau menyampaikan terima kasih kepada narasumber yang bersedia meluangkan waktunya sebagai narasumber acara ini.
Materi Bimbingan Teknis dengan tema Perlawanan Eksekusi disampaikan oleh narasumber Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI, YM. Dr. Imron Rosyadi, S.H., M.H.. Beliau menyampaikan urgensi mempedomani SEMA Nomor 4 Tahun 2013, SEMA Nomor 7 Tahun 2012 dan SEMA Nomor 5 Tahun 2014, ketiganya merupakan peraturan tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Hakim Agung yang pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama Malang tersebut menyampaikan, “Kesalahan umum dalam pelaksanaan eksekusi salah satunya adalah salah dalam menerapkan hukum acara pada saat sita eksekusi, sehingga proses eksekusi menjadi lambat”.
Dengan penjabaran kepastian hukum, penyelesaian perkara secara terukur dan dapat menghindari rekayasa perkara dengan tujuan memperlambat eksekusi. Adapun maksud dan tujuan kegiatan Bimbingan Teknis ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan Peradilan Agama dalam permasalahan teknis yustisial. Semoga dengan diadakannya Bimtek “Perlawanan Eksekusi” ini, kedepannya proses eksekusi di Peradilan Agama dapat berjalan dengan baik sesuai dengan prosedur yang ada.