Optimalisasi Peningkatan Kualitas Layanan Mediasi dan Posbakum

Selama 3 triwulan, Mediator Non Hakim dan Posbakum telah memberikan kontribusi di Pengadilan Agama Malang. Masyarakat terbantu dan merasakan manfaat dengan keberadaan keduanya. Meskipun demikian, dalam rangka optimalisasi kinerja Mediator Non Hakim dan Posbakum perlu senantiasa dilakukan monitoring dan evaluasi untuk perbaikan layanan kepada masyarakat.

Ketua Pengadilan Agama Malang, Ibu Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Agama Malang, Bapak Ibrahim Ahmad Harun, S.Ag., M.E., serta Hakim Pengadilan Agama Malang, Ibu Dra. Hj. Nur Ita Aini, S.H., M.Hes. pada Rabu, 30 Oktober 2024 pukul 08.00 WIB bertempat di Media Center Pengadilan Agama Malang menggelar pertemuan dengan para Mediator Non Hakim dan Sekretaris Mediator serta Lembaga Konsultasi dan Pelayanan Hukum Universitas Muhammadiyah Malang dan Petugas Posbakum. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Pengadilan Agama Malang dalam meningkatkan kualitas pelayanan mediasi dan posbakum, yang merupakan bagian dari sistem peradilan.

Sebagaimana diketahui bahwa selain Hakim, fungsi mediasi terhadap perkara perdata di Pengadilan juga dapat dilaksanakan oleh seorang mediator yang telah mempunyai sertifikat mediator dan memiliki keahlian sebagai seorang mediator. Mediator memegang peran penting dalam menyelesaikan perkara secara damai dan memberikan alternatif penyelesaian bagi para pihak yang terlibat. Proses monitoring ini melibatkan pemantauan secara cermat terhadap kinerja para mediator, termasuk peningkatan keberhasilan mediasi, metode yang digunakan, keterampilan komunikasi, dan kemampuan menyelesaikan konflik. Ketua Pengadilan Agama Malang juga mengingatkan agar mediator non hakim dapat memahami bahwasannya Pengadilan Agama Malang harus mengikuti aturan yang ada.  Dengan demikian mediasi juga merupakan salah satu cara penyelesaian perkara yang mudah cepat dan berbiaya ringan, karena tidak perlu untuk melalui proses pemeriksaan di persidangan.

Sedangkan dalam monitoring dengan Posbakum membahas tentang layanan pembuatan gugatan/permohonan harus memenuhi unsur gugatan baik identitas posita maupun petitum harus jelas dan tidak abstrak. Dapat dikatakan mayoritas pencari keadilan tidak mengerti memformulasikan alasan yang dikemukakan dalam surat gugatan atau permohonannya. Oleh karena itu, disinilah peran Posbakum dapat membantu memformulasikan alasan hukum yang cocok dan dan dapat di buktikan dengan mudah oleh pencari keadilan.

Gugatan Harta Bersama Berhasil Damai
Targetkan Peningkatan Kinerja Triwulan IV, PA Malang Laksanakan Rapat Dinas
Close My Arsip
Close

Close
MENU NAVIGASI
Kategori