Gugatan Harta Bersama Berhasil Damai

Selasa, 29 Oktober 2024, Mediator non Hakim Pengadilan Agama Malang yaitu Ibu Dwi Ari Kurniawati S.H., M.H. berhasil mendamaikan para pihak yang sedang berperkara dalam Gugatan Harta Gono Gini/Harta Bersama dengan nomor perkara 1980/Pdt.G/2024/PA.Mlg. Gugatan harta bersama tersebut diajukan oleh Penggugat terhadap mantan istrinya sebagai Tergugat. Oleh karena pembagian harta tidak dapat dimusyawarahkan, Penggugat kemudian melayangkan gugatan pada Pengadilan Agama Malang dengan obyek berupa tanah beserta bangunan yang terletak di Desa Songgokerto Kecamatan Batu Kota Batu.Keberhasilan mediasi ini ditandai dengan sepakatnya para pihak untuk menandatangani akta perdamaian. Mudah-mudahan keberhasilan mediasi ini akan terus menjadi penyemangat dan motivasi bagi para mediator di lingkungan Pengadilan Agama Malang untuk membantu para pihak sehingga perkara yang diajukan para pihak berakhir di ruang mediasi.

Kopi Giras Jilid 5 Pengelolaan BMN Yang Efektif dan Efisien
Optimalisasi Peningkatan Kualitas Layanan Mediasi dan Posbakum
Close My Arsip
Close

Close
MENU NAVIGASI
Kategori