Rabu, 25 September 2024, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Malang telah dilaksanakan Mediasi Perkara Hak Asuh Anak (Hadhanah) dengan nomor perkara 1748/Pdt.G/2024/PA.Mlg. Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Malang, Ibu Dra. Jundiani, S.H., M.Hum. telah berhasil mendamaikan pihak berperkara dalam perkara penguasaan anak ini. Sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2016, Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Mediator.
Meskipun antara Penggugat dan Tergugat telah melalui proses persidangan dan telah bercerai, namun antara Penggugat dan Tergugat telah mencapai kesepakatan bersama tentang Hak Anak dan lain-lain. Hadhanah (pemeliharaan anak) merupakan tanggungjawab kedua orang tua yang melahirkannya. Kewajiban dan tanggung jawab orang tua dalam mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sejatinya, hadhanah dapat terlaksana dengan baik jika antara kedua orangtua dapat hidup rukun dan damai. Akan tetapi persoalan hadhanah muncul dan menjadi serius taktala kedua orang tuanya tersebut bercerai.
Setelah terjadi perceraian, tidak sedikit pula anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut menanggung derita yang berkepanjangan. Hal ini disebabkan karena adanya perbedaan keinginan dari kedua orangtuanya tersebut dan juga menimbulkan masalah hukum dalam penguasaan anak setelah bercerai, misalnya siapa yang akan memelihara dan mengasuh anak-anak mereka, hak-hak apa saja yang harus diberikan oleh kedua orangtua kepada anak-anaknya. Kondisi seperti itulah yang menyebabkan lahirnya sengketa pemeliharaan anak (hadhanah) yang diajukan ke Pengadilan dan berujung pada eksekusi anak.
Untuk menghindari eksekusi anak langkah awal dalam penyelesaian perkara hadhanah salah satunya dengan dengan jalan mediasi. Dalam proses mediasi tersebut, Hakim Mediator Ibu Dra. Jundiani, SH.M.Hum telah mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin dengan cara memberikan masukan berupa nasihat dan pandangan kedepan terkait hak asuh anak (Hadhanah). Upaya mediasi ini dilaksanakan secara kekeluargaan dengan mempertemukan kedua belah pihak untuk melakukan musyawarah yang baik agar mediasi ini berhasil dengan kesepakatan damai. Keberhasilan penyelesaian perkara secara perdamaian ini menambah jumlah keberhasilan melalui mediasi yang telah dicapai oleh Mediator pada Pengadilan Agama Malang. Mudah- mudahan keberhasilan seperti ini dapat terus berlanjut pada perkara-perkara lainnya.