Pada hari Kamis, 22 Agustus 2024, telah dilakukan mediasi perkara Cerai Talak Nomor 1571/Pdt.G/2024/PA.Mlg. Proses mediasi dipandu oleh Mediator Pengadilan Agama Malang, Ibu Dwi Ari Kurniawati, S.H., M.H.. Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan agar para pihak dapat memperoleh kesepakatan dan tetap terjaganya hubungan baik antara pihak-pihak yang berperkara.
Dalam mediasi yang dilaksanakan, Ibu Dwi Ari Kurniawati, S.H., M.H. berhasil memfasilitasi dialog antara penggugat dan tergugat, sehingga kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan yang memuaskan. Mediasi yang berlangsung di ruang mediasi tersebut menunjukkan bahwa pendekatan mediasi yang dijalankan oleh Pengadilan Agama Malang mampu memfasilitasi komunikasi efektif antara kedua belah pihak. Hasilnya, kesepakatan damai pun tercapai tanpa perlu memperpanjang proses persidangan.
Alhamdulillah, mediasi perkara Cerai Talak Nomor 1571/Pdt.G/2024/PA.Mlg, berhasil mencapai kesepakatan. Pihak suami isteri yang berperkara berhasil menyelesaikan masalahnya secara damai. Penggugat akan mencabut gugatan cerai yang telah diajukan dan Tergugat menyetujui hal tersebut. Kedua pihak sepakat untuk tetap mempertahankan kehidupan rumah tangganya.
Keberhasilan ini juga menegaskan komitmen Pengadilan Agama Malang dalam mempromosikan perdamaian dan keadilan dalam penyelesaian perkara yang mereka tangani. Hal ini juga menunjukkan pentingnya peran mediator dalam membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan yang adil dan memuaskan. Semoga ke depannya semakin banyak perkara yang dapat diselesaikan melalui mediasi.