Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis dalam penyelesaian teknis yustisial. Kegiatan ini digelar secara Online melalui zoom meeting berdasarkan surat pemanggilan nomor 1799/DJA/DL1.10/VIII/2024 yang diterbitkan oleh Dirjen Badilag. Selain secara daring, kegiatan ini juga disiarkan secara streaming melalui channel Youtube Badilag TV.
YM Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung, Bapak Dr. Drs. H. Abdul Manaf., M.H. sebagai Narasumber pada Bimbingan Teknis yang dilakukan pada hari ini Jumat, tanggal 23 Agustus 2024 pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB. Beliau memaparkan materinya tentang Hukum Wakaf dalam Putusan Pengadilan. Kegiatan ini dihadiri dan diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Malang, Ibu Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H., didampingi Wakil Ketua, Bapak Ibrahim Ahmad Harun, S.Ag., M.E., dan tenaga teknis lainnya.
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Lagu Himne Mahkamah Agung, Pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an dan Pembacaan Doa. Kemudian sambutan yang disampaikan oleh Bapak Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. dan berlanjut pemaparan materi oleh YM Dr. Drs. H. Abdul Manaf., M.H. Materi tersebut berisikan tentang unsur Wakaf, macam-macam Nazhir, pembatalan Wakaf, Descente atau Pemeriksaan Setempat, dan hal-hal yang dapat terjadi dalam pemeriksaan Sengketa Wakaf.
Moderator pada kegiatan ini dilakukan oleh Dr. Muhammad Fadhly Ase, S.H.I., M.Sy., beliau memberikan kesempatan kepada seluruh peserta kegiatan ini untuk berdiskusi. Salah satu persoalan yang berikan oleh Bapak Dr. Drs. H. Abdul Manaf., M.H, “Apakah satker (satuan kerja) pemerintah pusat MTsN masuk dalam kategori Nazhir organisasi atau nazhir badan hukum atau memang tidak bisa dijadikan nazhir dalam perkara tersebut.” Yang dimaksud Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif yang dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Bapak Dr. Drs. H. Abdul Manaf., M.H. menerangkan bahwa perlu diperjelas terlebih dahulu, apakah status bangunan MTsN yang dulu punya Yayasan diberikan oleh Pemerintah tersebut nazhir atau bukan. YM Bapak Dr. Drs. H. Abdul Manaf., M.H tidak memberikan kesimpulan benar atau salah dan diharapkan persoalan ini tetap menjadi bahan diskusi, supaya dapat berijtihad kedepannya.