Koordinasi Pengadilan Agama Malang dengan Dinas Kesehatan Kota Malang Terkait Pernikahan Dini

Menindaklanjuti Surat Perintah Dirjen Badilag Nomor 2449/DjA/HM.00/4/2022 mengenai Koordinasi dan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan, Pengadilan Agama Malang melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Malang pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022. Ketua Pengadilan Agama Malang, Bapak Drs. H. Misbah, M.H.I. didampingi Bapak H. Khoirudin, S.H., M.H. (Sekretaris PA Malang) dan Ibu Dewi Khusna, S.Ag., M.H. (Kasubag Kepegawaian dan Ortala PA Malang) bertemu langsung dengan Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, Bapak dr. Husnul Muarif, M.M.

  Koordinasi tersebut berhubungan dengan pencegahan pernikahan dini. Pada pertemuan tersebut dibahas mekanisme bagi pemohon dispensasi kawin di Pengadilan Agama Malang untuk ke Dinas Kesehatan terlebih dahulu. Dinas Kesehatan akan memberikan edukasi terkait kesiapan fisik, mental serta ekonomi dalam menjalani pernikahan dibawah umur serta dampak lain yang ditimbulkan. Diharapkan dengan adanya edukasi dari Dinkes dapat menekan terjadinya pernikahan dini di Kota Malang.

Bimtek Manajemen Kepaniteraan Dan Sita Eksekusi Dan Manajemen  Pengelolaan Website Dan Media Sosial Di Lingkungan Pta Surabaya
Sosialisasi Petunjuk Teknis Penyusunan Rka-K/L Tahun Anggaran 2023
Close My Arsip
Close

Close
MENU NAVIGASI
Kategori