Dalam rangka peningkatan pemahaman tentang kepastian hukum terhadap permasalahan administrasi kependudukan yang ada di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Ketua Pengadilan Agama Malang menjadi narasumber pada kegiatan yang diadakan oleh Disdukcapil. Hal ini berdasar surat undangan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang Nomor 800.1/5275/35.73.409/2024 tanggal 21 November 2024. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Disdukcapil Kota Malang yang dilaksanakan pada Jumat, 29 November 2024 melalui zoom meeting.

Kegiatan ini merupakan kegiatan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM)/ Diklat berdasar Tugas Pokok dan Fungsi (Tusi) bagi ASN dan Non ASN Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang. Ketua PA Malang, Ibu Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H. memberikan paparan pengembangan kapasitas SDM mengenai Pendekatan Hukum Dalam Penyelesaian Permasalahan Administrasi Kependudukan. Bu Nurul menambahkan dengan adanya peningkatan SDM ini, dukcapil dapat cepat dan tepat dalam mengambil kebijakan dan keputusan yang berkaitan dengan kependudukan.

Sebagai narasumber, Ibu Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H. berharap dengan terwujudnya tertib administrasi kependudukan dapat mewujudkan pelayanan prima kepada para pencari keadilan. Diharapkan pula dapat memudahkan dan mempercepat penyelesaian pengurusan dokumen kependudukan khususnya bagi masyarakat Kota Malang yang telah menjalani proses hukum di pengadilan. Dengan adanya kegiatan ini, Disdukcapil harus menyadari pentingnya dokumen administrasi kependudukan namun kesadaran masyarakat turut memberikan manfaat optimal dalam terwujudnya tertib administrasi kependudukan.

Perlu diketahui, hubungan pengadilan dengan dinas kependudukan berkaitan dengan pencatatan peristiwa kependudukan, seperti kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian. Dukcapil merupakan instansi yang bertugas melaksanakan urusan administrasi kependudukan, termasuk pencatatan sipil dan pendaftaran penduduk. Administrasi kependudukan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keabsahan identitas melalui dokumen kependudukan. Dalam proses pencatatan perceraian, pengadilan mengeluarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
