Kemudahan Sidang Teleconference di Pengadilan Agama Malang

Pelaksanaan sidang secara virtual (teleconference) hari ini merupakan permohonan bantuan dari Pengadilan Agama Surakarta. Sidang Teleconference ini diadakan di ruang sidang 2 Pengadilan Agama Malang pada hari Rabu, 04 September 2024 pukul 14.00 WIB. Sidang pertama perkara Wali Adhal dengan Nomor Perkara 140/Pdt.P/2024/PA.Ska dihadiri oleh Wali Pemohon yang bertempat tinggal di Kecamatan Sukun Kota Malang.

Ibu Hj. Leni Hidayati, S.E., S.H., M.H., Panitera Pengganti Pengadilan Agama Malang dalam persidangan teleconference ini bertindak sebagai pengawas. Wali Pemohon mengatakan bahwasannya calon suami anak Pemohon haruslah menghampiri Wali Pemohon sebagai bentuk iktikad baik untuk menikahi anaknya. Wali Pemohon merasa bahwa ia tidak kaget saat mendapatkan relaas dari Pengadilan Agama Surakarta.

Sidang teleconference ini berjalan dengan baik tanpa ada perdebatan. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 25 September 2024. Dengan adanya sidang teleconference ini, memungkinkan para pencari keadilan untuk sidang tanpa harus bepergian jauh, dalam hal ini Wali Pemohon dapat menghemat waktu dan biaya.

Semakin pesatnya perkembangan teknologi, Pengadilan Agama Malang berkomitmen untuk terus beradaptasi dan berinovasi. Pengadilan Agama Malang percaya bahwa dengan memanfaatkan teknologi secara optimal, kami dapat memenuhi harapan masyarakat dan memberikan layanan hukum yang lebih efektif dan efisien. Bersama-sama, kita akan melangkah maju menuju era baru Pengadilan yang lebih inovatif dan responsif.

Tim Eksekutor Pengadilan Agama Malang Kembali Berhasil Melaksanakan Lelang Eksekusi
Resmi dibuka LATSAR CPNS Golongan III Gelombang I dan II tahun 2024
Close My Arsip
Close

Close
MENU NAVIGASI
Kategori