Panitera Pengadilan Agama Malang, Bapak Drs. H. Dulloh, S.H., M.H. disaksikan oleh Panitera Muda Hukum, Bapak Happy Agung Setiawan, S.H., M.H. dan Staff Pengadilan Agama Malang, Sdr. Supriadi, S.H. menyerahkan hasil penjualan lelang kepada para pihak atas objek eksekusi sengketa Harta Bersama Perkara Nomor 4/Pdt.Eks/2021/PA.Mlg jo Nomor : 1981/Pdt.G/2018/PA.MLG. Penyerahan hasil lelang tersebut adalah bagian yang tidak terpisahkan dengan pelaksanaan eksekusi lelang yang dilaksnakan pada tanggal 21 September 2022. Penyerahan ini dilaksanakan di Ruang Panitera pada Rabu, 23 Oktober 2024 dimulai pukul 09.30 WIB.
Hadir dalam pelaksanaan pembagian hasil lelang tersebut adalah Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi, Kuasa Hukum Termohon Eksekusi, Turut Termohon Eksekusi I, dan Turut Termohon Eksekusi II. Hasil lelang yang dimaksudkan adalah berupa Tanah dan Bangunan Rumah yang terletak di Griya Shanta D 301 Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Berdasarkan Risalah Lelang Nomor 709/47/2022 tanggal 21 September 2022 telah terjual dengan harga sebesar Rp2.441.000.000,00 (dua milyar empat ratus empat puluh satu juta rupiah).
Sebelum pembagian hasil lelang tersebut dilaksanakan, Ketua Pengadilan Agama Malang, Ibu Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H. membuka acara penyerahan lelang dengan bacaan Basmalah. Setelah itu Ketua Pengadilan Agama Malang tersebut menyampaikan dan menjelaskan maksud para pihak dipanggil. Maksud dan tujuan tersebut tidak lain yaitu dalam rangka penyerahan hasil lelang atas putusan sengketa Harta Bersama dengan Nomor Eksekusi 4/Pdt.Eks/2021/PA.Mlg, jo Nomor : 1981/Pdt.G/2018/PA.MLG. Hasil Bersih Lelang adalah Rp2.331.130.000,00 (dua milyar tiga ratus tiga puluh satu juta seratus tiga puluh ribu rupiah) setelah dikurangi biaya PNBP Bea Lelang Penjual sebesar Rp48.820.000,00 (empat puluh delapan juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) dan Pajak Penjual sebesar Rp61.025.000,00 (enam puluh satu juta dua puluh lima ribu rupiah) serta Admin Bank (RTGS Mandiri (KPKNL) ke BRI (PA. Malang)) sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah).
Setelah itu dilanjutkan pembagian hasil lelang oleh Panitera kepada para pihak. Rumusan Pembagian hasil bersih lelang tersebut sesuai amar putusan Pengadilan Agama Malang Nomor 1981/Pdt.G/2018/PA.MLG tanggal 9 Oktober 2019 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor 598/Pdt.G/2019/PTA.Sby tanggal 30 Januari 2020 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 693 K/AG/2020 tanggal 4 November 2020 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 109 PK/Ag/2024 tanggal 14 Agustus 2024. Pada pukul 11.00 WIB Panitera menyatakan bahwa rangkaian eksekusi dinyatakan selesai lalu Panitera menutup kegiatan eksekusi ini dengan bacaan Hamdalah.