Palu Tertahan, Gugatan Cerai Dicabut Lewat Mediasi

Upaya perdamaian kembali membuahkan hasil di Pengadilan Agama (PA) Kota Malang. Perkara Gugatan Cerai Nomor 1829/Pdt.G/2026/PA.Malang berhasil diselesaikan melalui proses mediasi dan berujung pada pencabutan gugatan oleh para pihak pada Kamis, 17 September 2026. Mediasi tersebut difasilitasi oleh mediator nonhakim Bapak Mirza Ghulam Albazie, M.H., yang membantu para pihak membuka ruang dialog untuk menemukan penyelesaian atas persoalan rumah tangga yang dihadapi.

mediasi-170926-2

Keberhasilan mediasi yang dilaksanakan di Ruang Mediasi PA Kota Malang ini menjadi bagian dari upaya PA Kota Malang dalam mengedepankan penyelesaian secara damai sebelum perkara berlanjut ke tahapan pemeriksaan. Melalui mediasi, para pihak memperoleh kesempatan untuk menyampaikan persoalan, kepentingan, dan harapan masing-masing secara terbuka dalam suasana yang kondusif. Proses tersebut diharapkan dapat membantu para pihak menemukan jalan keluar yang dapat diterima bersama tanpa harus mengakhiri ikatan perkawinan melalui putusan perceraian.

mediasi-170926-1

“Keberhasilan mediasi bukan hanya tentang berakhirnya sebuah perkara, tetapi juga tentang terbukanya kembali ruang bagi para pihak untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah dan menemukan jalan terbaik bagi rumah tangganya,” ujar mediator Bapak Mirza Ghulam Albazie, M.H. Pencabutan gugatan setelah mediasi menunjukkan bahwa dialog dan musyawarah dapat menjadi bagian penting dalam penyelesaian konflik keluarga di ruang peradilan.

Keberhasilan tersebut sekaligus memperkuat komitmen PA Kota Malang untuk mengoptimalkan mediasi sebagai bagian penting dalam proses penyelesaian perkara. Setiap kesempatan untuk mendamaikan para pihak menjadi ruang untuk mengupayakan penyelesaian yang berorientasi pada kepentingan bersama dan prinsip win-win solution. Sebab, ketika sebuah rumah tangga berhasil dipertahankan sebelum palu sidang diketukkan, menyelamatkan keutuhan keluarga menjadi kemenangan terbesar yang dapat lahir dari ruang peradilan.

Bersama Hakim Agung, PA Kota Malang Kupas Tuntas Kualitas Putusan Ekonomi Syariah
Judicial Wellbeing Jadi Fokus Hakim PA Malang dalam Webinar KY RI
Close My Arsip
Close

Close
MENU NAVIGASI
Kategori