Rabu, 06 September 2023, Pengadilan Agama Malang mengadakan rapat koordinasi persiapan kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu. Koordinasi ini mengenai pelaksanaan Sidang Terpadu di Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Rapat ini dilaksanakan di Media Center Pengadilan Agama Malang.
Rapat ini di buka oleh Ketua Pengadilan Agama Malang. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Malang, Bpk. Drs. H. Misbah, M.H.I. didampingi oleh Panitera Pengadilan Agama Malang, Bpk. Drs. H. Dulloh, S.H., M.H.. Turut hadir pada kegiatan tersebut adalah perwakilan Kepala Disnaker PMPTSP, Kepala Dukcapil, Kepala Kemenag yang diwakili Kasi PD dan Pontren, Camat Blimbing, Kepala KUA Kecamatan Blimbing dan perwakilan dari Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing.
Rapat yang digelar pukul 09.00 WIB ini membahas mengenai persiapan pelaksanaan sidang terpadu, yang akan diselenggarakan pada tanggal 19 September 2023. Pembahasan persiapan ini terkait waktu dan tempat pelaksanaan, akomodasi, peralatan dan pendataan pihak berperkara yang akan mengikuti sidang terpadu. Ketua PA Malang menjelaskan bahwa Pelaksanaan sidang terpadu ini untuk membantu masyarakat mengurus penerbitan buku nikah yang pernikahannya belum tercatat di KUA setempat.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari Perma No. 1 tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama dalam rangka penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. Selain itu untuk pelaksanaan sidang terpadu untuk mempermudah masyarakat yang mengalami hambatan biaya, jarak, dan waktu. Nantinya setelah dilakukan penetapan Isbat Nikah dari Pengadilan Agama Malang, maka akan dikeluarkan Buku Nikah oleh KUA, dan dikeluarkan identitas (KTP & KK) oleh Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil. Dengan demikian Sidang Terpadu ini merupakan bentuk pelayanan integratif dari tiga lembaga yaitu Pengadilan Agama Malang, Kemenag Kota Malang dan Dinas Dukcapil Kota Malang.