PANITIA SELEKSI PENYEDIA JASA POS PELAYANAN HUKUM (POSYANKUM)
PENGADILAN AGAMA MALANG
TAHUN ANGGARAN 2021
Jalan Raden Panji Suroso No 1 Malang Telp. (0341) 491812 Fax. (0341) 473563
P E N G U M U M A N
Nomor: 01/Pansel/POSYANKUM/PA.Mlg/2020
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Malang Nomor: W13-A2/6313/PL.04/SK/12/2020, tanggal 10 Desember 2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Penyedia Jasa Pos Pelayanan Hukum Pengadilan Agama Malang , dengan ini Pengadilan Agama Malang membuka PENDAFTARAN calon penyedia jasa Pos Pelayanan Hukum (POSYANKUM) Tahun Anggaran 2021, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Kegiatan Pekerjaan
Nama Pekerjaan : Pekerjaan Jasa Konsultasi Pos Bantuan Hukum pada Pengadilan Agama Malang Anggaran Tahun 2021
Nilai HPS : 97.120.000,- (Sembilan puluh tujuh juta seratus dua puluh ribu rupiah)
Metode Pengadaan : Pengadaan Langsung
Waktu Pelaksanaan : 1000 Jam Layanan (1 tahun Anggaran 2021)
- Penyedia Pos Pelayanan Hukum
Lembaga penyedia petugas pemberi jasa hukum dari organisasi bantuan hukum pada organisasi profesi advokat, perguruan tinggi dan lembaga swadaya masyarakat (LSM)
- Persyaratan Penyedia Pos Pelayanan Hukum
- Berbentuk Badan Hukum dengan melampirkan Akta Notaris atau terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM atau izin pendirian dari Rektor bagi Perguruan Tinggi
- Memiliki kantor dan alamat yang jelas sesuai dengan Kabupaten/Kota Pengadilan Agama Malang
- Memiliki 1 orang Advokat dibuktikan dengan kartu tanda anggota Perhimpunan/Ikatan Profesi yang ditugaskan sebagai Tim Leader
- Memiliki 2 staf S1 Hukum/Syari’ah dengan melampirkan ijazah yang bersangkutan.
- Tidak Masuk dalam daftar Hitam
- Memiliki NPWP dan Nomor Rekening Lembaga
- Memiliki pengalaman dalam menangani perkara/atau beracara di Pengadilan dengan melampirkan putusan/penetapan Pengadilan.
- Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas/peralatan/perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultasi berupa Komputer, Printer dan Alat Tulis Kantor.
- Membuat surat penawaran (tidak melebihi dari HPS)
- Surat pernyataan bersedia menandatangani Pakta Integritas.
- Membuat Rencana Anggaran Biaya
- Mengisi Isian Administrasi sebagaimana file terlampir
- Syarat Pendaftaran
Calon pemberi jasa membuat surat penawaran dilampiri dengan persyaratan pada point C diatas
1. | Pendaftaran/Pemasukan Dokumen | : 14-18 Desember 2020 | |||||||
(POSYANKUM) | Jam 09.00 s.d. 14.00 WIB pada hari kerja | ||||||||
2. | Berkas permohonan dan lampirannya | : Panitia Seleksi Calon Penyedia Jasa Pos Layanan | |||||||
Diantar langsung ditujukan kepada | Hukum (POSYANKUM) Pengadilan Agama Malang | ||||||||
Jl. R. Panji Suroso No 1 Malang | |||||||||
E. | Proses Seleksi. | ||||||||
Calon pemberi jasa yang tidak memenuhi persyaratan administrasi dianggap tidak cakap/gugur. | |||||||||
1. | Seleksi Administrasi | : 21 Desember 2020 | |||||||
2. | Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi | : 22 Desember 2020 | |||||||
3. | Pengumuman Pemenang Seleksi | : 28 Desember 2020 | |||||||
F. | Penetapan Penyedia Jasa dan Perjanjian | ||||||||
1. | Penetapan Hasil Seleksi | : 29 Desember 2020 | |||||||
2. | Penandatangan MoU dan SPK | : 04 Januari 2021 | |||||||
Demikian pengumuman ini disampaiakan untuk diketahui. | |||||||||
Malang, 14 Desember 2020 PANITIA SELEKSI POSYANKUM |