Pengadilan Agama (PA) Kota Malang melaksanakan Eksekusi Riil Pengosongan Nomor 12/Pdt.Eks/2026/PA.Mlg jo. Putusan Nomor 506/Pdt.G/2025/PA.Mlg terkait perkara gugatan harta bawaan yang berlokasi di Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis, 13 Agustus 2026. Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Panitera PA Kota Malang, Bapak Mohamad Arif Fauzi, S.H.I., M.H., selaku Jurusita dan berlangsung dengan lancar serta tertib. Dalam pelaksanaannya, Jurusita didampingi oleh dua orang saksi, yaitu Bapak Happy Agung Setiawan S.H., M.H. dan Sdri. Elisa Carolina, S.H.. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kuasa Pemohon Eksekusi, Lurah Merjosari, serta unsur pengamanan dari Polsek Lowokwaru dan Koramil Lowokwaru.

Pelaksanaan eksekusi riil pengosongan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 506/Pdt.G/2025/PA.Mlg. Proses eksekusi dilaksanakan di lokasi objek perkara dengan tetap memperhatikan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Kehadiran Lurah Merjosari serta unsur pengamanan dari Polsek Lowokwaru dan Koramil Lowokwaru turut mendukung terciptanya situasi yang aman dan kondusif selama pelaksanaan kegiatan. Sementara itu, Termohon Eksekusi tidak hadir dalam pelaksanaan eksekusi tersebut.

Dalam pelaksanaan di lapangan, Jurusita menjalankan tugas sesuai dengan penetapan eksekusi dan ketentuan yang berlaku, disaksikan oleh Bapak Happy dan Sdri. Elisa serta pihak-pihak yang hadir. Koordinasi dengan pemerintah kelurahan dan unsur pengamanan dilakukan guna memastikan seluruh rangkaian eksekusi dapat terlaksana secara tertib. “Alhamdulillah, pelaksanaan Eksekusi Riil Pengosongan hari ini berjalan dengan lancar, aman, dan tertib, berkat dukungan semua pihak” ungkap pihak Panitera PA Kota Malang. Dukungan dari aparat keamanan dan pihak terkait turut menjadi bagian penting dalam menjaga kelancaran proses eksekusi di lapangan.

Pelaksanaan eksekusi tersebut menjadi bagian dari tugas PA Kota Malang dalam memberikan kepastian hukum serta memastikan putusan pengadilan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui pelaksanaan eksekusi yang tertib dan terkoordinasi, PA Kota Malang terus berkomitmen menjalankan fungsi peradilan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Sinergi dengan pemerintah setempat serta unsur keamanan turut mendukung kelancaran pelaksanaan tugas di lapangan. Dengan terlaksananya eksekusi ini, diharapkan kepastian hukum bagi para pihak dapat diwujudkan secara optimal.
