Wujudkan Sinergi Lintas Sektor, Pengadilan Agama Kota Malang Hadiri Rapat Penyusunan Raperwal Pencegahan Perkawinan Anak

  ... people are viewing this right now

  Bagikan

MALANG – Pengadilan Agama Kota Malang kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam upaya perlindungan anak dan penguatan ketahanan keluarga di Kota Malang. Menindaklanjuti undangan resmi dari Pemerintah Kota Malang, PA Kota Malang turut berpartisipasi aktif dalam rapat koordinasi pembahasan draf regulasi strategis. Agenda utama rapat tersebut adalah “Pembahasan Draft Nota Penjelasan dan Ranperwal Perkawinan Anak”.

Kegiatan penting ini diselenggarakan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kota Malang. Rapat tersebut berlangsung pada hari Rabu, 5 November 2025, dimulai pukul 13.00 WIB. Bertempat di Ruang Rapat Arimbi, yang berlokasi di Jl. Ki Ageng Gribig No. 5 Kota Malang, forum ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan terkait.

Whats-App-Image-2025-11-05-at-15-51-22-1

Dalam rapat strategis ini, Pengadilan Agama Kota Malang diwakili oleh Panitera Muda Permohonan, Ibu Ery Handini, S.H., M.H. Kehadiran perwakilan dari PA Kota Malang memiliki arti penting, mengingat PA Kota Malang merupakan lembaga yang memiliki data, wewenang, dan pemahaman empiris mendalam terkait permohonan Dispensasi Kawin, yang menjadi salah satu indikator utama angka perkawinan anak di suatu daerah.

Sesuai dengan semangat pencegahan yang holistik, Dinsos P3AP2KB sengaja melibatkan semua stakeholder terkait dalam penyusunan Raperwal ini. Forum tersebut menghadirkan berbagai unsur, mulai dari perangkat daerah terkait, akademisi, organisasi masyarakat, hingga lembaga yudisial seperti Pengadilan Agama. Tujuan utamanya adalah untuk menghimpun masukan yang komprehensif dari berbagai sudut pandang, guna memastikan Raperwal yang dihasilkan nantinya dapat menjadi payung hukum yang kuat, efektif, dan implementatif di lapangan.

Keikutsertaan PA Kota Malang dalam perumusan regulasi ini menegaskan posisi lembaga yang tidak hanya berperan di hilir (sebagai penerima permohonan dispensasi), tetapi juga proaktif berkontribusi di hulu (pencegahan). Dengan adanya sinergi dan kolaborasi erat antar semua stakeholder, diharapkan Rancangan Peraturan Walikota ini dapat segera disahkan dan menjadi instrumen bersama untuk melindungi hak-hak anak, serta mewujudkan generasi penerus Kota Malang yang lebih sehat, berkualitas, dan sejahtera.

Category:
Close My Arsip
Close

Close
MENU NAVIGASI
Kategori