Pengadilan Agama (PA) Kota Malang mendapat kunjungan dari Dilmil (Dilmil) III-12 Surabaya pada Senin, 06 Oktober 2025. Tim ini terdiri dari Kepala Dilmil III-12 Surabaya, Bapak Amriandie, S.H., M.H. dan Hakim Militer yakni Letkol Chk. Arif Sudibya, S.H., M.H., Letkol Laut (H/W) Lidiya, S.H., M.H. serta Mayor Laut (H) Ruslan, S.H., M.H.. Kedatangan Tim disambut langsung oleh Ketua PA Kota Malang, Ibu Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H. didampingi Sekretaris, Ibu Andi Risa Nur Agustini, S.H., M.Hum. di ruang Ketua PA Kota Malang.

Dalam kesempatan ini, Kepala Dilmil III-12 Surabaya menyampaikan tujuan kedatangan ke PA Kota Malang. Tujuan tersebut adalah untuk menggelar sidang keliling yang akan dilaksanakan lima hari yaitu pada tanggal 06 Oktober 2025 hingga 09 Oktober 2025. Lokasi sidang keliling tersebut berada di PA Kota Malang. Pemilihan Kota Malang sebagai tujuan sidang keliling di antaranya dikarenakan banyak kesatuan militer di Kota/Kabupaten Malang misalnya Divisi Infanteri I Kostrad, Lanud Abdurahman Saleh, Lanal Malang serta kesatuan lain yang tersebar di seluruh wilayah Malang Raya serta tempat kejadian perkara (locus delicti) terjadi di wilayah Malang sehingga mempermudah menghadirkan saksi dan terdakwa di persidangan. “Pelaksanaan sidang di luar gedung dilaksanakan di Pengadilan Agama Kota Malang karena para Saksi dan para Terdakwa berdomisili di wilayah Kota Malang,” jelas Kepala Dilmil III-12 Surabaya.

Sidang keliling ini merupakan bagian dari program rutin Dilmil III-12 Surabaya dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan akses terhadap keadilan bagi seluruh pencari keadilan. Sidang keliling ini juga dimaksudkan untuk kemudahan melaksanakan persidangan agar tidak terlalu jauh dari tempat tinggal (acces to justice) bagi saksi maupun terdakwa, sehingga tidak perlu mengeluarkan biaya untuk bersidang di Surabaya. Pelaksanaan sidang keliling ini juga merupakan sarana sosialisasi bagi masyarakat militer (prajurit TNI) untuk mengetahui proses persidangan dan sekaligus penyuluhan hukum tentang kepatuhan dan ketaatan hukum bagi prajurit TNI di wilayah Malang dan sekitarnya.
Sidang keliling dilaksanakan sebagai Upaya percepatan penyelesaian perkara juga untuk mengimplementasikan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. “Sidang keliling ini merupakan upaya kami untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada Prajurit dan masyarakat. Dengan adanya sidang keliling, Prajurit dan masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke pengadilan, selain menghemat waktu dan biaya transportasi, prosesnya juga lebih cepat.” ujar Kepala Dilmil III-12 Surabaya. Harapannya, semangat kerjasama akan menjalin kolaborasi yang positif di masa depan antar kedua lembaga peradilan yang berperan penting dalam mempererat sinergitas peradilan di Indonesia.



