MALANG – Pengadilan Agama Kota Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam implementasi peradilan modern yang berorientasi pada kemudahan akses bagi pencari keadilan. Pada hari Rabu, 05 November 2025, PA Kota Malang sukses menyelenggarakan persidangan secara teleconference (sidang jarak jauh) dari salah satu ruang sidangnya. Persidangan ini menjadi istimewa karena menghubungkan tiga pengadilan sekaligus dari dua pulau berbeda: PA Kota Malang (Jawa Timur) dengan Pengadilan Agama Pangkalan Bun (Kalimantan Tengah) dan Pengadilan Agama Marabahan (Kalimantan Selatan).
Persidangan lintas yurisdiksi ini digelar untuk menangani perkara Permohonan dengan nomor register 801/Pdt.P/2025/PA.Mlg. Agenda utama dari sidang virtual ini adalah untuk memfasilitasi proses pemeriksaan (pemeriksaan pihak) Pemohon II dan Pemohon III dalam perkara tersebut. Keterlibatan dua pengadilan di Kalimantan tersebut sangat krusial, mengingat kedua Pemohon kini berdomisili di luar wilayah yurisdiksi PA Kota Malang. Pemohon II diketahui berdomisili di wilayah hukum PA Pangkalan Bun, sementara Pemohon III berdomisili di wilayah hukum PA Marabahan.

Proses persidangan berlangsung dengan lancar dan khidmat. Majelis Hakim yang memimpin persidangan berada di ruang sidang PA Kota Malang, sementara Pemohon II mengikuti jalannya sidang dari fasilitas teleconference yang telah disiapkan di PA Pangkalan Bun, dan Pemohon III dari fasilitas di PA Marabahan. Dengan memanfaatkan teknologi audiovisual yang terintegrasi, Majelis Hakim dapat berinteraksi, mengajukan pertanyaan, dan memeriksa para pihak secara langsung (real-time) dan sah menurut hukum acara, meskipun terpisah oleh jarak geografis yang sangat jauh.
Pelaksanaan sidang jarak jauh ini merupakan implementasi nyata dari asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Keterbatasan jarak dan domisili tidak lagi menjadi halangan berarti bagi para pencari keadilan untuk mendapatkan hak-haknya di pengadilan. Atas permohonan para pihak, PA Kota Malang memfasilitasi sidang virtual ini agar para Pemohon tidak perlu menanggung biaya transportasi yang besar dan waktu perjalanan yang lama dari Kalimantan ke Malang hanya untuk mengikuti satu agenda pemeriksaan.
Keberhasilan penyelenggaraan sidang teleconference lintas pulau ini sekali lagi membuktikan komitmen PA Kota Malang dalam mengadopsi dan memanfaatkan teknologi informasi secara maksimal. Kegiatan ini adalah wujud nyata dalam menghadirkan layanan hukum yang modern, efisien, transparan, dan mudah diakses (access to justice) oleh seluruh lapisan masyarakat, di manapun mereka berada, sejalan dengan visi Mahkamah Agung RI untuk mewujudkan badan peradilan yang agung.


