Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan edukasi hukum kepada masyarakat, Pemerintah Daerah Kota Batu yaitu Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Batu menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum tingkat kecamatan. Kegiatan ini dilaksanakan di 3 Kecamatan pada wilayah Kota Batu secara bergantian. Adapun narasumber yang diundang pada penyuluhan tersebut adalah Pengadilan Agama Malang, Pengadilan Negeri Malang, Kejaksaaan Negeri Batu serta Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu. Penyuluhan hukum kali ini dilaksanakan melalui dialog interaktif dengan tema “Problematika Hukum di Masyarakat dan Solusinya”.
Pada Rabu, 28 Februari 2024, Hakim PA Malang sekaligus Wakil Ketua PA Malang, Bapak Muslich, S.Ag., M.H. sebagai salah satu narasumber utama hadir pada kegiatan penyuluhan hukum tingkat kecamatan tersebut. Pelaksanaan penyuluhan hukum kali ini menyasar masyarakat Kecamatan Junrejo. Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dilaksanakan di Hotel Senyum World Batu. Sehari sebelum penyuluhan hukum di Kecamatan Junrejo ini, Bapak Muslich juga menjadi narasumber utama pada penyuluhan hukum di wilayah Kecamatan Batu yang dilaksanakan di Hotel Royal Orchid Batu.
Hakim kelahiran Kota Surabaya ini menyampaikan kepada masyarakat yang hadir terkait permasalahan hukum yang menjadi kewenangan pengadilan agama. Bapak Muslich membawakan materi terkait Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian, dimana sedikit sekali Perempuan yang mendapatkan haknya setelah perceraian dikarenakan kurangnya pengetahuan tersebut.”Kebanyakan Perempuan tidak mengetahui bahwa mereka memiliki hak yang dapat diajukan dalam gugatan perceraian atau jawaban dalam proses persidangan”, ujar beliau.
Kegiatan Penyuluhan hukum ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan penguasaan dan pemahaman masyarakat Kota Batu terkait beberapa persoalan hukum yang sering terjadi di msyarakat. Dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat ini, maka PA Malang telah melakukan tugas pokoknya yang pertama. Tugas pokok tersebut adalah memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat hukum Islam kepada instansi pemerintah daerah hukumnya apabila diminta. Selain itu kegiatan ini juga merupakan salah satu wujud dari whole of governance antara Pengadilan Agama Malang dengan Pemerintah Kota Batu.