BATU, JAWA TIMUR – Pengadilan Agama Kota Malang melaksanakan pelayanan pemeriksaan dan pendaftaran perkara perwalian yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Batu pada Senin, 29 Juni 2026 di Mal Pelayanan Publik (MPP) “Among Warga” Kota Batu. Kegiatan ini menjadi bagian dari sinergi antarinstansi dalam memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang memerlukan penetapan perwalian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Perwalian bukan sekadar administrasi, tetapi merupakan bentuk perlindungan hukum bagi anak agar hak-haknya tetap terjamin,” disampaikan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Pengadilan Agama Kota Malang menugaskan Panitera Muda Gugatan, Hj. Leni Hidayati, S.E., S.H., M.H., yang didampingi oleh Mas’ud, S.H., dan Mauli Diana, S.H., untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas sekaligus pendaftaran perkara. Dari pihak Kejaksaan Negeri Batu hadir M. Nendri A., S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Eka Putri Fadhila, S.H. selaku Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara, Devy Prahabestari, S.H., M.Hum. selaku Kasubsi Pertimbangan Hukum, Alfadi Hasiholan dan Hidayah selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN), serta Hasan Al Kamal, Ahmad Muzaqi, Novia Tahmida, dan Zainuddin dari Staf Datun. Kehadiran kedua instansi menunjukkan komitmen bersama dalam memberikan pelayanan hukum yang efektif, cepat, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.

Dalam kegiatan tersebut, tercatat sebanyak 10 permohonan perkara perwalian berhasil didaftarkan. Setiap permohonan diperiksa secara cermat untuk memastikan kelengkapan dokumen dan kesesuaiannya dengan ketentuan hukum sebelum diproses lebih lanjut di Pengadilan Agama Kota Malang. “Ketelitian dalam setiap tahapan pendaftaran menjadi langkah awal untuk menghadirkan kepastian hukum dan perlindungan yang optimal bagi anak,” ujar salah satu petugas pelayanan.

Pelaksanaan pelayanan berlangsung tertib, lancar, dan mencerminkan sinergi yang baik antara Pengadilan Agama Kota Malang dengan Kejaksaan Negeri Batu. Kolaborasi ini diharapkan semakin memperkuat akses masyarakat terhadap pelayanan hukum yang mudah dijangkau sekaligus memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang membutuhkan penetapan perwalian. Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Kota Malang kembali menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan peradilan yang responsif, profesional, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak anak serta kelompok rentan.


