Ruang Mediasi PA Kota Malang Catat Keberhasilan Penyelesaian Perkara Cerai Gugat

  ... people are viewing this right now

  Bagikan

Sebagai bagian dari komitmen pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, Pengadilan Agama (PA) Kota Malang selalu mengupayakan mediasi sebelum perkara memasuki tahap persidangan. Pada Kamis, 1 Oktober 2026, mediasi perkara cerai gugat Nomor 1953/Pdt.G/2026/PA.MLG yang didaftarkan pada kepaniteraan tanggal 22 September 2026 berhasil mencapai kesepakatan damai. Proses mediasi dilaksanakan di Ruang Mediasi PA Kota Malang dengan suasana tertib dan penuh penghormatan. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata efektivitas mediasi dalam penyelesaian sengketa keluarga.

Mediasi-2

Mediasi dipimpin oleh mediator nonhakim, Ibu Dr. Dwi Ari Kurniawati, S.H., M.H., yang memberikan ruang seimbang bagi para pihak untuk menyampaikan persoalan dan harapan masing-masing. Dengan komunikasi terbuka dan pendekatan konstruktif, para pihak akhirnya menemukan titik temu atas permasalahan yang dihadapi. Kesepakatan damai yang dicapai berujung pada pencabutan perkara yang telah diajukan. Proses ini berlangsung dengan penuh kesungguhan dan komitmen dari kedua belah pihak.

Keberhasilan mediasi ini menunjukkan pentingnya peran mediator dalam memfasilitasi dialog yang sehat dan produktif. Dengan adanya ruang mediasi, para pihak dapat mempertimbangkan kembali keputusan tanpa harus melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Hal ini sekaligus mengurangi beban persidangan dan memberikan solusi yang lebih cepat serta efektif. Mediasi juga menjadi sarana menjaga hubungan baik antar pihak yang berperkara.

Mediasi-1

Dalam kesempatan tersebut, mediator Ibu Dr. Dwi Ari Kurniawati menyampaikan: “Mediasi bukan sekadar mempertemukan para pihak untuk berdamai, tetapi memberikan ruang bagi masing-masing pihak untuk saling mendengar, memahami kepentingan satu sama lain, dan menemukan jalan keluar yang disepakati bersama.” Upaya ini tidak hanya membantu para pihak menemukan solusi terbaik, tetapi juga memperkuat peran pengadilan dalam memberikan pelayanan peradilan yang berkeadilan, berintegritas, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Keberhasilan mediasi hari ini menjadi catatan penting dalam mendukung terciptanya peradilan yang humanis. Dengan tercapainya kesepakatan damai, PA Kota Malang menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan mediasi sebelum proses persidangan lainnya.

Category:
Close My Arsip
Close

Close
MENU NAVIGASI
Kategori