Perkuat Budaya Antikorupsi, Ketua PA Kota Malang Ikuti E-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi KPK

  ... people are viewing this right now

  Bagikan

Kota Malang, 03 Juli 2026 – Sebagai wujud nyata komitmen dalam membangun budaya kerja yang bersih, transparan, dan berintegritas, Pengadilan Agama Kota Malang mengikuti kegiatan E-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi yang diselenggarakan oleh Pusat Edukasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual pada Jumat (3/7/2026) tersebut diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Malang, Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H., dari Ruang Ketua Pengadilan Agama Kota Malang. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas aparatur dalam memahami ketentuan mengenai gratifikasi, suap, dan pemerasan sesuai peraturan perundang-undangan. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur semakin memahami pentingnya penerapan nilai-nilai antikorupsi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaan kegiatan, peserta memperoleh materi yang komprehensif mengenai konsep gratifikasi, batasan penerimaan yang diperbolehkan, serta mekanisme pelaporan gratifikasi sebagai bentuk pengendalian yang efektif. Selain itu, pelatihan juga membahas perbedaan antara gratifikasi, suap, dan pemerasan agar aparatur mampu mengidentifikasi potensi pelanggaran secara tepat. “Pemahaman yang baik mengenai gratifikasi merupakan langkah penting dalam memperkuat integritas aparatur sehingga setiap pelaksanaan tugas dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Ibu Nurul, Ketua Pengadilan Agama Kota Malang. Materi yang disampaikan diharapkan dapat menjadi pedoman dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Keikutsertaan Ketua Pengadilan Agama Kota Malang dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen pimpinan dalam mendukung implementasi budaya antikorupsi di lingkungan satuan kerja. Penguatan pemahaman mengenai gratifikasi menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi melalui peningkatan kesadaran dan kepatuhan aparatur terhadap ketentuan yang berlaku. Seluruh aparatur diharapkan mampu mengimplementasikan nilai-nilai integritas dalam setiap proses pelayanan kepada para pencari keadilan. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan akan terus terjaga melalui pelayanan yang profesional, bersih, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Pengadilan Agama Kota Malang akan terus mendukung berbagai program edukasi dan penguatan integritas yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi maupun Mahkamah Agung Republik Indonesia. Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Melalui peningkatan kompetensi dan pemahaman aparatur, diharapkan budaya antikorupsi dapat semakin mengakar dalam setiap aspek pelaksanaan tugas. Pengadilan Agama Kota Malang berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan peradilan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas demi terwujudnya peradilan yang agung.

 

Category:
Close My Arsip
Close

Close
MENU NAVIGASI
Kategori