Dalam rangka peningkatan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Malang kembali meluncurkan Inovasi Pelayanan. Kali ini Program Inovasi Pengadilan Agama Malang bekerja sama dengan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang dan Kota Batu serta kerja sama dengan Kantor Kementrian Agama Kota Malang dan Kota Batu.
Acara peluncuruan Inovasi baru kali ini dilakukan di Rumah Makan Kantri Singosari pada hari Rabu 12 Agustus 2020. Menurut Ketua Pengadilan Agama Malang yang baru dilantik Dr. Musthofa, SH.,MH. Inovasi pelayanan ini bernama SIPANDU (Sistem Integrasi Pengadilan Agama Malang dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) dan VAKTA (Validasi Akte Cerai).
Inovasi SIPANDU dan VAKTA memberikan kemudahan masyarakat yang telah bercerai untuk perubahan data kependudukan dan validasi akte cerai secara online, Jelas Dr. Musthofa, SH.,MH. Inovasi ini akan menyederhanakan alur layanan, masyarakat tidak perlu ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil lagi untuk mengurus perubahan kependudukan pasca perceraian. Demikian juga, masyarakat tidak perlu lagi melakukan legalisir Akte Cerai ke Pengadilan Agama Malang saat akan menikah, tambahnya”.