Pengadilan Agama (PA) Kota Malang melaksanakan pengangkatan sita jaminan atas permintaan bantuan dari PA Surabaya terkait perkara Nomor 182/Pdt.G/2024/PA.Sby jo. 244/Pdt.G/2024/PTA.Sby jo. 12 K/Ag/2025 jo. 161 PK/Ag/2025 jo. 2601/Pdt.Eks/2023/PA.Sby jo. 2601/Pdt.G/2017/PA.Sby. Permintaan bantuan tersebut diajukan karena objek sita berupa sebidang tanah dan bangunan berada di Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Pelaksanaan kegiatan berlangsung pada Kamis, 5 November 2026 di lokasi objek tersebut. Tugas pelaksanaan dilakukan oleh Jurusita (JS) PA Kota Malang, Bapak Hamid. Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Desa Junrejo, Ketua RT setempat, Pemohon Eksekusi, serta dua orang saksi dari PA Kota Malang, yaitu Bapak Happy Agung Setiawan, S.H., M.H. dan Sdri. Elisa Carolina, S.H..

Pengangkatan sita jaminan ini merupakan tindak lanjut atas permintaan bantuan pelaksanaan dari PA Surabaya terhadap objek yang berada di luar wilayah hukumnya. Dalam pelaksanaannya, Jurusita menjalankan tugas sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Objek yang menjadi sasaran kegiatan berupa sebidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di wilayah Desa Junrejo. Pelaksanaan secara langsung di lokasi menjadi bagian dari tahapan tindakan kejurusitaan. Seluruh proses dilakukan dengan memperhatikan ketertiban serta kelengkapan administrasi yang diperlukan.

Kehadiran perwakilan Pemerintah Desa Junrejo dan Ketua RT setempat turut mendukung koordinasi selama pelaksanaan pengangkatan sita jaminan. Pemohon Eksekusi juga hadir untuk mengikuti proses pelaksanaan kegiatan tersebut. Sementara itu, Bapak Happy dan Sdri. Elisa hadir sebagai saksi dalam rangkaian kegiatan di lokasi objek. Keterlibatan unsur-unsur tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan tugas kejurusitaan agar kegiatan berlangsung tertib dan terkoordinasi. “Pelaksanaan tugas kejurusitaan harus dilakukan secara tertib, cermat, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku agar setiap tahapan dapat dipertanggungjawabkan,” demikian usulan pernyataan yang dapat dikonfirmasi kepada pihak terkait.

Melalui kegiatan ini, PA Kota Malang turut mendukung pelaksanaan tugas peradilan melalui koordinasi dan bantuan antarpengadilan. Setiap tahapan pelaksanaan tugas kejurusitaan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku. Dukungan pemerintah desa, Ketua RT, Pemohon Eksekusi, serta para saksi menjadi bagian penting dalam menunjang kelancaran kegiatan di lokasi. Pelaksanaan tugas yang tertib dan terkoordinasi diharapkan dapat mendukung terwujudnya kepastian hukum bagi para pihak. Dengan demikian, kerja sama antarpengadilan dapat terus mendukung pelayanan peradilan yang efektif dan optimal.


