Pengadilan Agama (PA) Kota Malang melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) dalam perkara Nomor 944/Pdt.G/2026/PA.Mlg dengan jenis perkara cerai talak yang dikomulasi dengan harta bersama. Kegiatan pemeriksaan setempat dibuka secara resmi di Kantor Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Pemeriksaan setempat merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pemeriksaan perkara yang bertujuan untuk memperoleh gambaran secara langsung mengenai kondisi objek yang berkaitan dengan perkara. Kegiatan tersebut dihadiri oleh prinsipal Pemohon dan Termohon, Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon, serta Kasi Pemerintahan dan Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kelurahan Sawojajar.

Pemeriksaan setempat dilaksanakan oleh tim lapangan PA Kota Malang yang hadir langsung di lokasi, yaitu Hakim Bapak Drs. Abu Syakur, M.H. bersama Panitera Pengganti Ibu Hj. Leni Hidayati, S.E., S.H., M.H. Kehadiran tim di lapangan bertujuan untuk mencocokkan secara riil batas-batas, letak, luas, serta kondisi fisik objek sengketa dengan keterangan dan dokumen yang tercantum dalam berkas persidangan. Pemeriksaan dilakukan secara langsung terhadap objek yang menjadi bagian dari sengketa harta bersama dalam perkara tersebut. Hasil pemeriksaan setempat selanjutnya menjadi bagian dari bahan pemeriksaan majelis hakim dalam proses penyelesaian perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, para pihak dan kuasa hukum turut hadir untuk mengikuti proses pemeriksaan terhadap objek sengketa secara langsung. Kehadiran Kasi Pemerintahan dan Trantib Kelurahan Sawojajar juga turut mendukung kelancaran kegiatan, khususnya dalam memberikan pendampingan di wilayah setempat. Hakim PA Kota Malang, Bapak Abu Syakur, menyampaikan bahwa pemeriksaan setempat diperlukan untuk memperoleh gambaran yang objektif mengenai kondisi objek perkara. “Pemeriksaan setempat ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara objek yang tercantum dalam berkas perkara dengan kondisi riil di lapangan, baik terkait letak, batas, luas, maupun keadaan fisiknya. Dengan pemeriksaan secara langsung, diharapkan fakta yang diperoleh dapat memberikan gambaran yang lebih jelas bagi majelis hakim dalam memeriksa dan menyelesaikan perkara,” ujar Bapak Abu Syakur.

Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat perkara Nomor 944/Pdt.G/2026/PA.Mlg berlangsung dengan tertib dan lancar. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya PA Kota Malang untuk melaksanakan setiap tahapan pemeriksaan perkara secara cermat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Pemeriksaan secara langsung terhadap objek sengketa diharapkan dapat membantu majelis hakim memperoleh fakta yang lebih komprehensif sebagai salah satu bahan dalam proses pengambilan keputusan. Melalui pelaksanaan pemeriksaan setempat ini, PA Kota Malang terus berkomitmen memberikan pelayanan peradilan yang profesional, objektif, dan berorientasi pada kepastian hukum serta keadilan bagi para pencari keadilan.


