PA Kota Malang Ikuti Sosialisasi Petunjuk Teknis Pengajuan Usulan RKBMN Tahun Anggaran 2028

  ... people are viewing this right now

  Bagikan

Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan kebutuhan Barang Milik Negara (BMN), Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Biro Perlengkapan menyelenggarakan Sosialisasi Petunjuk Teknis Pengajuan Usulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu, 15 Juli 2026, mulai pukul 09.00 WIB ini merupakan tindak lanjut atas Surat Kepala Biro Perlengkapan Nomor 419/BUA.4/UND.PL1.2/VII/2026 tanggal 14 Juli 2026. Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman teknis mengenai penyusunan usulan RKBMN sebagai bagian dari penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2028. Melalui kegiatan ini, seluruh satuan kerja diharapkan mampu menyusun perencanaan kebutuhan BMN secara efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

RKBMN-2028-4

Pengadilan Agama (PA) Kota Malang turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut dengan menugaskan Sekretaris, Andi Risa Nur Agustini, S.H., M.Hum., dan Kepala Subbagian Umum dan Keuangan, Muhammad Irfan, S.H., sebagai peserta yang dilaksanakan di ruang Kesekretariatan PA Kota Malang. Keduanya mengikuti sosialisasi secara daring sesuai ketentuan panitia yang mewajibkan setiap satuan kerja menggunakan satu akun Zoom Meeting. Keikutsertaan tersebut merupakan bentuk komitmen PA Kota Malang dalam mendukung pengelolaan Barang Milik Negara yang tertib administrasi, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan organisasi. Selain itu, kegiatan ini menjadi sarana untuk memperkuat pemahaman aparatur terhadap mekanisme penyusunan usulan kebutuhan BMN secara tepat dan terencana.

RKBMN-2028-1

Selama kegiatan, peserta memperoleh pemaparan mengenai petunjuk teknis pengusulan RKBMN, mulai dari kebijakan penyusunan usulan kebutuhan Barang Milik Negara hingga tutorial penginputan usulan melalui aplikasi e-SADEWA. Materi juga dilengkapi dengan sesi tanya jawab yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk memperoleh penjelasan terhadap berbagai kendala teknis dalam penyusunan usulan RKBMN. Sekretaris PA Kota Malang, Ibu Andi Risa Nur Agustini, S.H., M.Hum., menyampaikan, “Sosialisasi ini memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tata cara penyusunan usulan RKBMN sehingga perencanaan kebutuhan Barang Milik Negara dapat disusun secara lebih terarah, akurat, dan sesuai regulasi yang berlaku.” Hasil kegiatan ini akan menjadi pedoman bagi PA Kota Malang dalam menyusun usulan kebutuhan BMN secara efektif guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

RKBMN-2028-5

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, PA Kota Malang terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola Barang Milik Negara yang profesional, transparan, dan akuntabel. Pemahaman yang diperoleh selama sosialisasi diharapkan dapat diimplementasikan dalam penyusunan RKBMN yang selaras dengan kebutuhan riil satuan kerja serta mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi peradilan. Perencanaan kebutuhan BMN yang tepat akan menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan aset negara di lingkungan Mahkamah Agung. Dengan demikian, PA Kota Malang terus berupaya mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui pengelolaan aset negara yang tertib, efisien, dan berorientasi pada pelayanan prima.

Cover-RKBMN-2028

Category:
Close My Arsip
Close

Close
MENU NAVIGASI
Kategori