Dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan informasi dan komunikasi publik di lingkungan peradilan, jajaran Pengadilan Agama (PA) Kota Malang mengikuti Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya secara daring melalui aplikasi Zoom pada Selasa, 20 Oktober 2026. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung RI ini diikuti oleh Sekretaris PA Kota Malang, Ibu Andi Risa Nur Agustini, S.H., M.Hum., Kasubbag Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan (PTIP), Ibu Dewi Khusna, S.Ag., M.H., serta Tim Media Sosial PA Kota Malang. Keikutsertaan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap upaya peningkatan profesionalisme pengelolaan media di lingkungan badan peradilan. Selain itu, kegiatan ini menjadi sarana untuk memperkuat pemahaman mengenai tata kelola komunikasi publik yang sesuai dengan kebijakan Mahkamah Agung RI.

Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 14106/SEK/SK.HM1.1/X/2026 tentang Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Pedoman tersebut menjadi acuan bagi satuan kerja dalam mengelola media massa dan media sosial secara terarah, profesional, dan bertanggung jawab. Penerapan pedoman ini diharapkan dapat mewujudkan keseragaman dalam penyampaian informasi resmi kepada masyarakat.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Mahkamah Agung RI, Dr. Sobandi, S.H., M.H.. Beliau menyampaikan terkait 4 (empat) hal penting dalam Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial yaitu siapa yang berbicara (1 lembaga 1 suara) , apa yang boleh disampaikan (keterbukaan yang terbatas), ketelitian serta teknologi dan perilaku. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi umum mengenai pedoman pengelolaan media massa dan media sosial oleh Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga, Dewi Indriyani, S.Si., M.Si. Kegiatan selanjutnya diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab untuk memperdalam pemahaman peserta terhadap materi yang disampaikan. Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh kesempatan untuk memahami pentingnya pengelolaan media yang sesuai dengan standar dan kebijakan Mahkamah Agung RI. Pemahaman tersebut diharapkan menjadi bekal bagi satuan kerja dalam meningkatkan kualitas publikasi dan penyampaian informasi kepada masyarakat.

Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, PA Kota Malang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan media sosial dan publikasi kelembagaan. “Pengelolaan media massa dan media sosial yang profesional, informatif, dan bertanggung jawab merupakan bagian penting dalam mendukung keterbukaan informasi publik serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.” Ujar Sekretaris PA Kota Malang. Penerapan pedoman tersebut diharapkan dapat mendukung penyebaran informasi yang akurat, transparan, dan mudah dipahami oleh masyarakat. Dengan demikian, pengelolaan media resmi PA Kota Malang diharapkan semakin optimal dalam membangun citra positif lembaga peradilan yang modern, transparan, dan akuntabel.



