Objek Sengketa Langsung Dicek! PA Kota Malang Laksanakan Pemeriksaan Setempat dan Sita Jaminan Demi Kepastian Hukum

  ... people are viewing this right now

  Bagikan

Pengadilan Agama Malang melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) sekaligus Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) pada Jumat, 24 Juli 2026, dalam perkara perdata Nomor 544/Pdt.G/2026/PA.Mlg. Kegiatan tersebut dilaksanakan di wilayah Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, tepatnya pada sebidang tanah yang menjadi objek sengketa. Pemeriksaan Setempat dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Malang, Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H., bersama tim yang telah ditugaskan. Pelaksanaan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk memastikan pemeriksaan perkara berlangsung berdasarkan kondisi objek yang sebenarnya.

Pemeriksaan Setempat dilakukan guna memperoleh kepastian mengenai keberadaan, batas-batas, serta kondisi fisik objek sengketa yang menjadi pokok perkara. Selain itu, Pengadilan Agama Malang juga melaksanakan Sita Jaminan yang dipimpin oleh Jurusita Pengadilan Agama Malang, Abdul Hamid Ridho. Langkah tersebut bertujuan untuk menjamin agar objek sengketa tidak dipindahtangankan selama proses persidangan masih berlangsung. Dengan demikian, hak dan kepentingan para pihak tetap terlindungi hingga perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum.

Pelaksanaan kegiatan berlangsung secara tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Seluruh tim menjalankan tugasnya secara profesional dengan tetap mengedepankan prinsip objektivitas dan kehati-hatian dalam setiap tahapan pemeriksaan. “Pemeriksaan Setempat dan Sita Jaminan merupakan upaya untuk memberikan kepastian terhadap objek sengketa sekaligus menjaga agar proses peradilan berjalan secara adil dan efektif bagi seluruh pihak,” ujar Ketua Pengadilan Agama Malang, Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H. Kehadiran tim di lokasi menjadi wujud nyata komitmen pengadilan dalam menghadirkan proses peradilan yang transparan dan berkeadilan.

Melalui pelaksanaan Pemeriksaan Setempat dan Sita Jaminan ini, Pengadilan Agama Malang menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan peradilan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. Hasil pemeriksaan di lapangan akan menjadi salah satu bahan pertimbangan penting dalam proses penyelesaian perkara sesuai dengan fakta yang ditemukan. Proses sita jaminan juga memberikan perlindungan hukum terhadap objek sengketa agar tetap berada dalam kondisi semula hingga perkara diputus. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum serta mewujudkan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang berperkara.

Category:
Close My Arsip
Close

Close
MENU NAVIGASI
Kategori